Simalungun (harianSIB.com)
Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian di Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh, di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Seorang tersangka diamankan berikut sejumlah barang bukti.
"Polsek Tanah Jawa membuktikan bahwa tidak ada pelaku kejahatan yang berlama-lama bebas di wilayah hukum mereka. Begitu laporan masuk, langsung bergerak. Pelaku ditangkap dalam waktu yang singkat," kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Jumat (15/5/2026).
Sementara itu, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung mengatakan, aksi pencurian sudah dua kali terjadi di Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Tanjung Pasir. Pertama kali pada 6 Mei 2026 dan pelaku kembali mengulangi aksinya pada 8 Mei 2026. Kasus pencurian itu dilaporkan Pdt Ralem Damanik ke Polsek Tanah Jawa.
"Pelaku tidak mengenal jera. Ia berani kembali lagi. Justru keberanian melampaui batas itulah yang mempercepat kejatuhan dirinya sendiri," ungkap Banuara.
Baca Juga:
Menurutnya, pelaku menggasak dua unit loudspeaker merek Russel, dua unit receiver wireless, kabel penghubung ke amplifier dan perangkat audio lainnya milik inventaris gereja tersebut.
"Setelah diketahui identitas pelaku, kami turun ke lapangan. Penangkapan harus segera dilakukan. Hasilnya sungguh memuaskan," ujarnya.
Terduga pelaku, Sandro Sitohang (32) ditangkap di sekitar rumah kediamannya di Huta III Cinta Raja, Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah loudspeaker, satu set kabel dan dua buah perangkat mikrofon.
Tersangka kini ditahan di Polsek Tanah Jawa untuk proses penyidikan lebih lanjut, sebelum berkas perkaranya diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Polsek Tanah Jawa telah menunjukkan standar kerja yang luar biasa. Cepat, tepat dan tuntas," pungkas Kasi Humas Polres Simalungun. (*)
Editor
: Robert Banjarnahor