Kemudian korban melakukan pengecekan lebih lanjut, dan mengetahui sebanyak 30 gulung jaring bagan turut raib dari dalam rumah.
"Korban juga menemukan jerjak besi jendela lantai dua dalam kondisi rusak serta sebuah tangga kayu sepanjang sekitar lima meter yang diduga digunakan untuk masuk ke dalam rumah," katanya, seraya menambahkan korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Sibolga.
Setelah menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bon faktur pembayaran, tangga kayu sepanjang kurang lebih lima meter serta 30 gulung jaring bagan.
"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sibolga guna menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya. (*)