Sibolga(harianSIB.com)
Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial SPH (39), warga Kecamatan Sibolga Kota, ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga, Rabu (13/5/2026), di kawasan Terminal Kota Sibolga, Jalan Sisingamangaraja, Kota Sibolga.
Pelaku sebelumnya dilaporkan mencuri di rumah korban di wilayah Kecamatan Sibolga Kota.
Menurut Kapolres Sibolga melalui KBO Sat Reskrim Polres Sibolga Ipda Erwin CA Siahaan, dalam keterangan tertulis, Minggu (17/5/2026), pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba yang kembali diamankan dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kota Sibolga.
"Polres Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Kota Sibolga," katanya.
Baca Juga:
Ditambahkannya, Tim Opsnal Sat Reskrim
Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus
Curat dengan total kerugian korban mencapai Rp31.722.000.
Kejadiannya berawal saat korban mendatangi rumah miliknya untuk mengambil barang dagangan, namun setibanya di lokasi, korban mendapati barang tersebut telah hilang.
Kemudian korban melakukan pengecekan lebih lanjut, dan mengetahui sebanyak 30 gulung jaring bagan turut raib dari dalam rumah.
"Korban juga menemukan jerjak besi jendela lantai dua dalam kondisi rusak serta sebuah tangga kayu sepanjang sekitar lima meter yang diduga digunakan untuk masuk ke dalam rumah," katanya, seraya menambahkan korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Sibolga.
Setelah menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bon faktur pembayaran, tangga kayu sepanjang kurang lebih lima meter serta 30 gulung jaring bagan.
"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sibolga guna menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya. (*)