Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 23 September 2026

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Gang Pasir, Bandar Besar Masih Diburu

Roy Surya D Damanik - Minggu, 17 Mei 2026 14:02 WIB
442 view
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Gang Pasir, Bandar Besar Masih Diburu
Foto: Dok/Satres Narkoba
Tersangka pengedar narkoba diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Minggu (17/5/2026).

Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan S Parman Sei Deli Gang Pasir, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Sabtu (16/5/2026) sore.

Penangkapan tersangka Deni Andika (37) warga Jalan Jangka Gang Buntu Ayahanda itu, merupakan hasil tindak lanjut dari pemetaan lokasi rawan peredaran narkoba yang selama ini menjadi perhatian Satres Narkoba.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yunus Nugraha, Minggu (17/5/2026), menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Gang Pasir.

"Personel kami melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan observasi dan pemantauan, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap seorang pria yang dicurigai sebagai pengedar sabu," ujarnya.

Baca Juga:
Saat dilakukan penggeledahan, kata Rafli, petugas menemukan sejumlah barang bukti 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,30 gram, uang tunai sebesar Rp70 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit telepon genggam android, serta satu bungkus plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu sebelum diedarkan.

"Tersangka sempat berupaya mengelak saat diamankan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, pelaku akhirnya mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, dan rencananya akan diedarkan kembali di sekitar kawasan Medan Baru," katanya.

Ia menambahkan, tersangka juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Joko yang disebut tinggal di kawasan Gang Pasir. Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan guna mencari keberadaan pemasok narkotika tersebut.

"Petugas langsung bergerak melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu yang disebutkan tersangka. Namun saat didatangi ke lokasi, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat dan saat ini masih dalam pencarian," jelas.

Ia menegaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kota Medan yang masih menjadi target jaringan pengedar," katanya.

Ditambahkannya, tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Tim Pegasus Polsek Medan Baru Tembak Pelaku Curanmor
Ops Zebra Toba 2018, Satlantas Polrestabes Medan Tilang Puluhan Kendaraan
Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Narkoba di Kawasan Percut Sei Tuan
Antisipasi Aksi Bunuh Diri, Barang Milik Tahanan Polrestabes Medan Disita
30 Oktober-12 November, Sat Lantas Polrestabes Medan Gelar Ops Zebra Toba 2018
komentar
beritaTerbaru