Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 18 Mei 2026

Polres Labuhanbatu Tangkap 2 Pengedar Sabu Labuhanbilik di Seiberombang

Efran Simanjuntak - Senin, 18 Mei 2026 12:37 WIB
113 view
Polres Labuhanbatu Tangkap 2 Pengedar Sabu Labuhanbilik di Seiberombang
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
DITANGKAP: Dua terduga pengedar sabu, Odan (51) dan Putra (25), ditangkap polisi narkoba saat melakukan operasi di Jalan Pahlawan, Lingkungan I, Seiberombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (16/5/2026) dini hari.

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir Kabupaten Labuhanbatu. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu untuk kawasan Labuhanbilik, ditangkap polisi saat melakukan operasi di Jalan Pahlawan, Lingkungan I, Kelurahan Seiberombang, Kecamatan Panai Hilir, Sabtu (16/5/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ipda Sastrawan Ginting yang beraksi bersama anggotanya, Bripka Syahputra, Brigpol H Candra Siregar, Brigpol Robi R Arsal dan Brigpol Fahrur R Rambe.

Kasat Reserse Narkoba AKP Hardiyanto SH MH mengatakan, penangkapan terhadap AS alias Odan (51) dan ES alias Putra (25), bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Jalan Pahlawan Seiberombang sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan sejak pukul 01.00 WIB.

"Setelah menerima laporan dari warga, tim turun melakukan pemantauan selama beberapa jam. Sekira pukul 03.30 WIB, tim petugas berhasil mengamankan dua pria dari depan halaman Kantor Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan Panai Hilir. Kedua pelaku berinisial AS alias Odan, warga Kelurahan Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah, dan ES alias Putra, warga Gang Mulia, Kelurahan Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah," ungkap Kasat Resnarkoba.

Baca Juga:
Saat dilakukan penggeledahan, tim polisi menemukan satu bungkus (plastik klip) ukuran besar berisi 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 9,85 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dari tangan kiri Odan, saat penangkapan berlangsung.

"Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu plastik klip ukuran besar serta satu unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam merah tanpa pelat nomor polisi yang digunakan kedua pelaku saat berangkat berboncengan dari Labuhanbilik ke Seiberombang," sebutnya.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penrad Siagian: Konflik Agraria di Simalungun "Memanas" Pasca PT TM Klaim 50 Ha Lahan Masyarakat
2 Aliansi Layangkan Surat Audiensi ke Kapolres Sibolga Soal Maraknya Aktivitas Kapal Bom Ikan
Rico Waas Berobat ke Luar Negeri Jadi Polemik, Fraksi Nasdem "Pasang Badan"
Patroli Blue Light Polsek Bosar Maligas Sasar Geng Motor dan Balap Liar di Jalur KEK Sei Mangkei
Dalam 5 Hari, Polda Sumut Tangkap 342 Pelaku Narkoba dan Hancurkan Lokasi Peredaran
Bawa Sabu di Jok Motor, Pemuda di Sergai Diciduk Polisi
komentar
beritaTerbaru