Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 24 Mei 2026

Polisi Ciduk Pemilik Vape Getar Berisi Narkotika di Siantar

Andomaraja Paga Sitio - Minggu, 24 Mei 2026 14:05 WIB
225 view
Polisi Ciduk Pemilik Vape Getar Berisi Narkotika di Siantar
Foto: Dok/Polres
Kedua tersangka saat diamankan di Polres Pematangsiantar, Sabtu (16/5/2026).

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Peredaran narkotika dengan modus baru kembali terungkap di Kota Pematangsiantar.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil membongkar kasus kepemilikan vape getar yang diduga berisi narkotika jenis etomidate.

Dua pria diamankan saat berada di pinggir Jalan WR Supratman, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (16/5/2026) siang sekitar pukul 13.30 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial H (28), warga Jalan Puri, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, serta DEL (39), warga Jalan Jawa Villa Indah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. DEL diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Sabtu (23/5/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas kepemilikan pod atau vape getar berisi zat terlarang.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kedua pria tersebut sedang berdiri di pinggir Jalan WR Supratman. Kecurigaan petugas berujung pada penggeledahan yang kemudian menemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti saat diamankan di Polres Pematangsiantar, Sabtu (16/5/2026). (Foto: Dok/Polres)

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita dua liquid vape atau pod getar merek Squid Game yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate.

Selain itu, petugas juga menemukan satu stik pod merek Djoy warna hijau, satu pod biasa warna merah muda, satu unit ponsel Infinix warna putih, serta satu unit ponsel Oppo warna hitam.

Saat diinterogasi, H mengaku pod atau vape getar berisi etomidate tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B di Kota Pematangsiantar.

Petugas kemudian melakukan pengembangan guna memburu pemasok barang tersebut. Namun upaya itu belum membuahkan hasil lantaran pria berinisial B yang disebutkan pelaku tidak berhasil dihubungi.

"Kedua pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Irwanta.

Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru