Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 24 Mei 2026

Polisi Ciduk Pemilik Vape Getar Berisi Narkotika di Siantar

Andomaraja Paga Sitio - Minggu, 24 Mei 2026 14:05 WIB
223 view
Polisi Ciduk Pemilik Vape Getar Berisi Narkotika di Siantar
Foto: Dok/Polres
Kedua tersangka saat diamankan di Polres Pematangsiantar, Sabtu (16/5/2026).

Selain itu, petugas juga menemukan satu stik pod merek Djoy warna hijau, satu pod biasa warna merah muda, satu unit ponsel Infinix warna putih, serta satu unit ponsel Oppo warna hitam.

Saat diinterogasi, H mengaku pod atau vape getar berisi etomidate tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B di Kota Pematangsiantar.

Petugas kemudian melakukan pengembangan guna memburu pemasok barang tersebut. Namun upaya itu belum membuahkan hasil lantaran pria berinisial B yang disebutkan pelaku tidak berhasil dihubungi.

"Kedua pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Irwanta.

Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru