Heboh Isu Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli Diamankan Kejagung, Kajari: Hoaks!
Gunungsitoli(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli memastikan kabar yang menyebut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pid
Medan(harianSIB.com)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi total denda sebesar Rp2 miliar kepada Terlapor. Putusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku Anggota, di Ruang Sidang KPPU Jakarta, Senin (18/5/2026).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU melalui Kepala KPPU Wilayah I Medan, Ridho Pamungkas, dalam siaran pers yang diterima Selasa (19/5/2026), menjelaskan, perkara itu bermula dari aksi korporasi yang dilakukan NTT Docomo, Inc., anak perusahaan Nippon Telegraph and Telephone (NTT) Group dari Jepang yang mengambil alih 51% saham Intage Holdings, Inc. Transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 23 Oktober 2023.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, mengingat nilai aset gabungan kedua perusahaan telah melampaui ambang batas wajib lapor, NTT Docomo seharusnya menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 1 Desember 2023. Namun, notifikasi baru disampaikan pada 11 Desember 2023, terlambat enam hari kerja dari batas waktu yang ditentukan. Keterlambatan inilah yang menjadi dasar dugaan pelanggaran kewajiban pelaporan transaksi akuisisi kepada KPPU.
Pada sidang 7 April 2026, NTT Docomo melalui kuasa hukumnya secara resmi mengakui dan menerima seluruh substansi LDP yang disampaikan investigator. Pihak Terlapor sekaligus mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan, serta menegaskan keterlambatan administratif tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar relevan di Indonesia. Pengakuan ini menjadi dasar Majelis Komisi untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Cepat.
Baca Juga:Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan, Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.
Dalam putusan, Majelis Komisi memutuskan, antara lain menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menghukum Terlapor dengan total sebesar Rp2 miliar.(**)
Gunungsitoli(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli memastikan kabar yang menyebut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pid
Pematangsiantar(harianSIB.com)Keresahan sempat menyelimuti warga Gang Jorlang, belakang Masjid AlKhoiriyah, Kelurahan Simarito, Kecamatan S
Medan(harianSIB.com)Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Medan. Ka
Medan(harianSIB.com)Sejumlah advokat melalui Kantor Advokat Unggul & Rekan menggugat Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpu
Aekkanopan(harianSIB.com)Menjadi peserta Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) merupakan keho
Medan(harianSIB.com)Personel Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika saat pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026.Dal
Medan(harianSIB.com)Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi total denda sebesar Rp2 miliar kepada Terlapor. Putusan itu d
Tanjungbalai(harianSIB.com)Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika de
Tebingtinggi(harianSIB.com)Diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria inisial MAP (32) dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebi
Batubara(harianSIB.com)Polres Batubara bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui Call Center 110 terkait
Medan(harianSIB.com)Pemprov Sumut melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM
Jakarta(harianSIB.com)Dua jurnalis Republika Bambang Noroyono alias Abeng dan Thoudy Badai yang turut dalam pelayaran Global Peace Convoy In