Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 31 Mei 2026

Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Marbau, Polisi Sita Sabu dan Sepeda Motor Satria FU

Efran Simanjuntak - Minggu, 31 Mei 2026 18:45 WIB
117 view
Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Marbau, Polisi Sita Sabu dan Sepeda Motor Satria FU
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
DIBEKUK: Pemuda AF (19), dibekuk Tim Personel Polsek Marbau di Jalan Dusun X Barabara, Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), terkait peredaran sabu, Sabtu (30/5/2026).

Labuhanbatu (harianSIB.com)

Seorang pemuda berusia 19 tahun dibekuk Tim Personel Polsek Marbau di Jalan Dusun X Barabara, Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (30/5/2026). AF diringkus karena diduga terlibat peredaran gelap Narkoba di wilayah tersebut.

"Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut," kata Kapolsek Marbau AKP JHW Purba kepada sejumlah wartawan, Minggu (31/5/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Marbau memerintahkan Kanit Reskrim bersama timnya turun ke lokasi sasaran untuk melakukan penyelidikan.

"Sekitar pukul 19.00 WIB, tim yang telah berada di lokasi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan AF yang saat itu melintas mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU," sebutnya.

Baca Juga:
Tim kemudian menggeledah badan AF. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan satu bungkus (plastik klip) berisi sabu. Tim juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan barang bukti lain yang diduga sengaja disembunyikan pelaku.

"Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sebungkus sabu dengan berat bruto 1,92 gram dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 2506 RF yang digunakan tersangka saat diduga melakukan peredaran sabu ketika diamankan," ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, saat diinterogasi, AF mengakui sabu yang ditemukan petugas tersebut miliknya. Pengakuan itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Marbau, dan segera diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak lepas dari dukungan dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan ke polisi melalui layanan Call Center 110 atau ke kantor kepolisian terdekat.

"Informasi dari masyarakat sangat membantu aparat kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Sinergi ini akan terus kami perkuat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari Narkoba," sebutnya. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Pilkades Serentak di Leidong Labura Kondusif
Nota Persetujuan Bersama Ranperda APBD Labura 2019 Ditandatangani
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
komentar
beritaTerbaru