Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 12 Juni 2026

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Delapan PMI Nonprosedural ke Malaysia, Lima Tersangka Ditahan

Roy Surya D Damanik - Kamis, 11 Juni 2026 19:07 WIB
146 view
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Delapan PMI Nonprosedural ke Malaysia, Lima Tersangka Ditahan
Foto: Dok/Poldasu
Direktur Reserse PPA/PPO Polda Sumut Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan memberikan keterangan terkait penggagalan pengiriman ilegal delapan PMI ke Malaysia di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/202

Medan(harianSIB.com)

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya pengiriman delapan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia melalui jalur laut. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman pekerja migran nonprosedural.

Direktur Reserse PPA/PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan SIK, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen mengenai rencana pemberangkatan sejumlah warga negara Indonesia ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.

"Informasi yang kami terima menyebutkan para korban akan diberangkatkan menggunakan kapal kayu dari kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai menuju Malaysia melalui jalur laut," ujar Kristinattara saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Ditres PPA/PPO bersama Satgas Bais Tanjungbalai Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kapal beserta para pelaku dan korban di Perairan Kuala Bagan Asahan pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca Juga:
"Tim gabungan Ditres PPA/PPO bersama Satgas Bais Tanjungbalai Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kapal beserta para pelaku dan korban di Perairan Kuala Bagan Asahan," katanya.

Dari hasil pengungkapan, petugas menyelamatkan delapan calon PMI yang seluruhnya laki-laki. Para korban diketahui berasal dari sejumlah daerah di Sumatera Utara, antara lain Kabupaten Asahan, Batubara, Serdang Bedagai dan wilayah sekitarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban dijanjikan pekerjaan sebagai nelayan dan buruh bangunan di Malaysia. Namun, mereka diduga akan diberangkatkan secara ilegal tanpa dokumen ketenagakerjaan yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Selain mengamankan para korban, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kapal kayu pukat jaring berwarna biru-merah yang digunakan sebagai sarana transportasi, 11 unit telepon genggam yang diduga terkait aktivitas perekrutan dan pemberangkatan korban, serta uang tunai sebesar Rp480 ribu.

Penyidik kemudian menetapkan lima tersangka masing-masing berinisial B, IN, MJ alias MJT, AA dan P alias I. Kelimanya diduga memiliki peran berbeda dalam proses perekrutan hingga pemberangkatan calon pekerja migran tersebut.

"Saat ini seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegas Kristinattara.

Ia menambahkan, praktik pengiriman pekerja migran nonprosedural sangat berisiko karena dapat menempatkan para korban dalam kondisi rentan terhadap eksploitasi, perdagangan orang, maupun berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia di negara tujuan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 457 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, mereka juga dipersangkakan melanggar Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur larangan penempatan pekerja migran secara nonprosedural. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
Lindungi Kesejahteraan Anak, Malaysia Segera Perketat Aturan Pernikahan Dini
Polres Tanjungbalai Kejar Penyelundup 1 Kg Sabu Asal Malaysia
1 Bal Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai
Lembaga Riset Malaysia Unggulkan Pasangan Jokowi-Ma ruf
komentar
beritaTerbaru