Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 September 2026

Polres Belawan Tangkap 2 Pengedar Sabu di Kelurahan Terjun

Pally Simangunsong - Sabtu, 27 Juni 2026 18:40 WIB
1.471 view
Polres Belawan Tangkap 2 Pengedar Sabu di Kelurahan Terjun
Foto dok/Polres Belawan
Barang Bukti : Sejumlah barang bukti, diantaranya, sabu - sabu, diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Sabtu (27/6/2026), setelah disita dari tersangka pengedar RS dan AK, di Kelurahan Terjun, Marelan.

Belawan(harianSIB.com)

Dua pria, RS (31) dan AK (30) terduga pengedar sabu - sabu di Jalan Marelan 5, Pasar 2 Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, ditangkap petugas

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, berikut barang bukti berupa 1 buah plastik klip dan plastik rokok berisi narkotika jenis sabu, 2 HP, dan uang tunai Rp 40 ribu.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP AR Riza, Sabtu (27/6/2026) mengatakan penangkapan RS dan AK berikut barang bukti berawal dari laporan masyarakat, adanya dugaan peredaran narkoba di kawasan Pasar 2 Barat, Kelurahan Terjun, Medan Marelan.

"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan, serta penangkapan, dua terduga pengedar sabu beserta barang bukti narkotika jenis sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Baca Juga:
Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, sesuai hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengakui keterlibatan mereka dalam peredaran sabu - sabu, AK berperan membantu RS dalam menjalankan penjualan sabu.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya, AK membantu RS dalam menjual sabu kepada para pembeli," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Guna pengusutan lanjut, RS dan AK, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru