Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Juli 2026

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis Pengedar Sabu di Labura

Efran Simanjuntak - Senin, 13 Juli 2026 20:41 WIB
127 view
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis Pengedar Sabu di Labura
Foto: Dok/Satresnarkoba
DITANGKAP: Seorang residivis kasus Narkoba, JIS alias Joni (31), ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu saat diduga hendak mengedarkan sabu, di Dusun Sidomulyo, Desa Pulodogom, Kualuh Hulu, Labura, Minggu (12/7/2026) dini hari.

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan.

Seorang pria yang merupakan residivis kasus narkoba kembali diringkus aparat saat diduga hendak mengedarkan sabu di Dusun Sidomulyo, Desa Pulodogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Minggu (12/7/2026) dini hari.

Penangkapan berlangsung sekira pukul 00.58 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Kanit II Ipda Risnal Situngkir SH, bergerak cepat setelah memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.

Operasi itu berhasil mengamankan seorang pria tanpa perlawanan. Tersangka JIS alias Joni (31), warga Dusun Sidomulyo, Desa Pulodogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Baca Juga:
"Berdasarkan data kepolisian, Joni bukan nama baru dalam kasus narkotika karena sebelumnya pernah menjalani hukuman dan berstatus sebagai residivis," kata Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto SH MH kepada sejumlah wartawan, Senin (13/7/2026).

Dari tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

"Saat diperiksa, tersangka mengakui seluruh narkotika yang ditemukan merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenalnya dengan panggilan Feri, warga Desa Aek Bange, Kecamatan Aekledong, Kabupaten Asahan," ungkap Kasat.

Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu. Namun hingga kini, pria yang disebut sebagai pemasok itu belum berhasil ditemukan, dan masih dalam penyelidikan kepolisian.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

AKP Hardiyanto menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru