Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 Juli 2026

Edarkan Sabu, Seorang Pria di Tanjungbalai Ditangkap Polisi

Pahala Sinaga - Kamis, 16 Juli 2026 18:31 WIB
82 view
Edarkan Sabu, Seorang Pria di Tanjungbalai Ditangkap Polisi
Foto : Dok/Yudi
DIAMANKAN : MR alias Bul (29) pengedar narkotika jenis sabu di diamankan di Ruangan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (15/7/2026).

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria berinisial MR alias Bul (29) pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Anwar Idris Gang Jagung Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Rabu (15/7/2026) malam.

" Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut," ucap Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah SH MPsi kepada harianSIB.com, Kamis (16/7/2026)

Menindaklanjuti informasi warga tersebut lanjut AKP Yudi Fitriansyah, tim opsnal yang dipimpin Kanit I Ipda Firman Simangunsong langsung bergerak ke lokasi dan langsung menyergap tersangka MR alias Bul tanpa perlawanan.

AKP Yudi Fitriansyah mengatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor total 1,30 gram dan juga menyita barang bukti pendukung lainnya dan uang tunai sebesar Rp70.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu.

Baca Juga:
" MR mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial K (dalam penyelidikan) seharga Rp350.000 per gram dan rencananya sabu tersebut akan dipecah ke dalam paket kecil untuk kembali dijual kepada pembeli," ucap AKP Yudi Fitriansyah.

AKP Yudi Fitriansyah juga menerangkan bahwa tersangka dan seluruh barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna mengejar pemasok utamanya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru