Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 Juli 2026

Tim Polsek Bilah Hilir Amankan Penjual Miras Ilegal, Anggur Merah 4 Botol Disita

Efran Simanjuntak - Jumat, 17 Juli 2026 14:19 WIB
94 view
Tim Polsek Bilah Hilir Amankan Penjual Miras Ilegal, Anggur Merah 4 Botol Disita
(Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu)
Perempuan RAP (36), penjual miras tanpa izin di warung kafe miliknya di Dusun Suka Ramai, Desa Pangkatan, Labuhanbatu, diamankan polisi, Jumat (17/7/2026).

"Kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk itu, partisipasi masyarakat sangat kami harapkan agar situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu tetap terkendali," kata Aswin. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
KPK Periksa Ketua DPRD Labuhanbatu soal Suap ke Bupati Pangonal
Inas Hanura Tertawa Digugat Kader Gerindra Labuhanbatu Rp 45 Juta
Mahasiswa Labuhanbatu Demo Dinkes, Tuntut Kadis Kesehatan Segera Mundur
Tim Gabungan Dishut Sumut Gelar Operasi Pemulihan Kawasan Hutan di Labuhanbatu
Penyidikan Rampung, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Pangonal Harahap akan Disidang di Medan
komentar
beritaTerbaru