Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 September 2026

Residivis Kembali Diciduk, Polres Pematangsiantar Sita Sabu 1,87 Gram

Andomaraja Paga Sitio - Senin, 20 Juli 2026 16:15 WIB
686 view
Residivis Kembali Diciduk, Polres Pematangsiantar Sita Sabu 1,87 Gram
Foto: Dok/Polres
Tersangka saat diamankan bersama barang bukti di ruangan Satres Narkoba Polres Pematangsianțar, Rabu (15/7/2026) malam sekitar pukul 22.50 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, MN mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial H yang disebut berdomisili di Kota Medan. Namun, saat dilakukan pengembangan, polisi tidak lagi dapat menghubungi pria tersebut.

Irwanta mengungkapkan bahwa MN bukan orang baru dalam kasus narkotika. Pelaku diketahui merupakan residivis yang kembali terlibat dalam tindak pidana serupa.

"Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku," tegas Irwanta. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Residivis Ditangkap, Polisi Sita 3,12 Gram Sabu di Siantar
Buron 4 Bulan, Residivis Penadah Curanmor Sekaligus Joki Diciduk Resmob Polrestabes Medan
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis Pengedar Sabu di Labura
Residivis Terduga Pemasok Sabu Katamso-Mangkubumi Dibekuk, 328 Gram Sabu Disita
Polrestabes Medan Tembak Residivis Curanmor, Mengaku Sudah 20 Kali Beraksi di Medan dan Sekitarnya
Terungkap, Pencuri Kotak Infaq Masjid di Medan Juga Bobol Toko Sport
komentar
beritaTerbaru