15 Kg Sabu Diamankan di Besitang, Siapa Pemasoknya?
Medan(harianSIB.com)Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara belum juga mengungkap pemasok dan penerima narkotika jenis sabusabu seberat 15 kilog
Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Olima Gori di Desa Lawira, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, menuai sorotan. Setelah dua terduga pelaku berinisial EH dan SH ditetapkan sebagai tersangka, korban justru kembali ditetapkan sebagai tersangka melalui laporan balik. Langkah penyidik ini dipersoalkan tim kuasa hukum korban.
Kuasa hukum Olima Gori, Andrian Alexander Zebua, kepada Jurnalis SIB News Network (SNN), Kamis (23/7/2026), menilai penetapan kliennya sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Menurutnya, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nias seharusnya lebih cermat menilai posisi hukum para pihak setelah lebih dahulu menetapkan EH dan SH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.
Alexander menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 30 Oktober 2025 di lokasi pembangunan jembatan Desa Lawira. Saat bekerja mengangkut pasir dan mencampur semen, korban diduga terlibat cekcok setelah gerobak yang dibawa salah seorang terduga pelaku mengenai kakinya.
Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi, korban kemudian diduga dijambak hingga terjatuh. Tidak lama kemudian, suami salah seorang terduga pelaku datang dan diduga mencekik leher korban, mengangkangi tubuhnya, serta memukul wajah dan dada korban hingga mengalami luka lebam. Menurut kuasa hukum, empat saksi mata menyatakan korban tidak sempat melakukan perlawanan karena sudah dalam kondisi tidak berdaya.
Baca Juga:Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lebam di wajah, bekas cekikan di leher, serta luka di paha dan lutut. Kuasa hukum menyebut telah mengantongi hasil visum, dokumentasi luka, foto lokasi kejadian, serta keterangan sejumlah saksi yang akan diajukan sebagai alat bukti dalam proses hukum.
Alexander mengatakan, meski berdasarkan laporan korban penyidik telah menetapkan EH dan SH sebagai tersangka, melalui laporan balik korban justru ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 471 KUHP. Menurutnya, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum, kecukupan alat bukti, dan objektivitas proses penyidikan.
Medan(harianSIB.com)Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara belum juga mengungkap pemasok dan penerima narkotika jenis sabusabu seberat 15 kilog
Karo(harianSIB.com)PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (PLN UIP SBU) resmi menuntaskan seluruh rangkaian Pelatihan
Karo(harianSIB.com)PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (PLN UIP SBU) terus mendorong peningkatan kapasitas masyara
Lubukpakam(harianSIB.com)Personel tim URC (Unit Reaksi Cepat) Sat Reskrim Polresta Deliserdang, kembali menangkap 3 lagi terduga sindikat Cu
Karo(harianSIB.com)PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (PLN UIP SBU) terus memperluas transformasi digital dengan
Karo(harianSIB.com)PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (PLN UIP SBU) terus memperkuat ketangguhan masyarakat dalam
Jakarta (harianSIB.com)Sejumlah media asing menyoroti kasus dugaan penggunaan uang dolar Singapura palsu senilai S340.000 atau sekitar Rp4,
Medan(harianSIB.com)Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menggulung 3 orang yang diduga anggota kelompok geng motor dalam patroli antisi
Medan(harianSIB.com)PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (PLN UIP SBU) terus memperkuat budaya integritas dan tata
Jakarta(harianSIB.com)Seorang pengusaha Indonesia bernama Steven tengah diselidiki di Singapura terkait dugaan penggunaan uang kertas palsu
Jakarta(harianSIB.com)Kepolisian Johor, Malaysia, menangkap empat orang dalam pengungkapan dua sindikat narkoba dan menyita lebih dari 25 ki
Medan(harianSIB.com)Rapat Kerja Daerah (Rakerda) VI Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (19/9) ditutup d