Senin, Polres Dairi Mulai Penindakan Terhadap Pelanggaran Lalulintas
Sidikalang(harianSIB.com)Polres Dairi akan meningkatkan disiplin masyarakat Kabupaten Dairi dalam berkendaraan dan berlalulintas. Hal ini di
Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Olima Gori di Desa Lawira, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, menuai sorotan. Setelah dua terduga pelaku berinisial EH dan SH ditetapkan sebagai tersangka, korban justru kembali ditetapkan sebagai tersangka melalui laporan balik. Langkah penyidik ini dipersoalkan tim kuasa hukum korban.
Kuasa hukum Olima Gori, Andrian Alexander Zebua, kepada Jurnalis SIB News Network (SNN), Kamis (23/7/2026), menilai penetapan kliennya sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Menurutnya, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nias seharusnya lebih cermat menilai posisi hukum para pihak setelah lebih dahulu menetapkan EH dan SH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.
Alexander menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 30 Oktober 2025 di lokasi pembangunan jembatan Desa Lawira. Saat bekerja mengangkut pasir dan mencampur semen, korban diduga terlibat cekcok setelah gerobak yang dibawa salah seorang terduga pelaku mengenai kakinya.
Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi, korban kemudian diduga dijambak hingga terjatuh. Tidak lama kemudian, suami salah seorang terduga pelaku datang dan diduga mencekik leher korban, mengangkangi tubuhnya, serta memukul wajah dan dada korban hingga mengalami luka lebam. Menurut kuasa hukum, empat saksi mata menyatakan korban tidak sempat melakukan perlawanan karena sudah dalam kondisi tidak berdaya.
Baca Juga:Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lebam di wajah, bekas cekikan di leher, serta luka di paha dan lutut. Kuasa hukum menyebut telah mengantongi hasil visum, dokumentasi luka, foto lokasi kejadian, serta keterangan sejumlah saksi yang akan diajukan sebagai alat bukti dalam proses hukum.
Alexander mengatakan, meski berdasarkan laporan korban penyidik telah menetapkan EH dan SH sebagai tersangka, melalui laporan balik korban justru ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 471 KUHP. Menurutnya, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum, kecukupan alat bukti, dan objektivitas proses penyidikan.
Sidikalang(harianSIB.com)Polres Dairi akan meningkatkan disiplin masyarakat Kabupaten Dairi dalam berkendaraan dan berlalulintas. Hal ini di
Sibolga(harianSIB.com)PT Pelindo Branch Sibolga melaksanakan penanaman sebanyak 150 batang pohon dalam rangka memperingati Hari Lingkungan H
Medan(harianSIB.com)Aksi pencurian jemuran pakaian berbahan aluminium milik warga terekam kamera pengawas (CCTV) di Jalan Belibis 18, Perumn
Medan(harianSIB.com)Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu bersama Ketua DWP Sumut Evi Novida
Medan(harianSIB.com)Harga cabai rawit di sejumlah pasar tradisional Kota Medan dalam sepekan terakhir melonjak tajam hingga mencapai Rp70.00
Kutacane(harianSIB.com)Ketua Pengadilan Negeri(PN) Aceh Tenggara Ade Yusuf SH MH mengatakan, hingga Juli 2026, pihaknya sudah menangani kasu
Pematangsiantar(harianSIB.com)Berdasarkan Data dari Dinas Kesehatan Pematangsiantar selama enam bulan terakhir per Januari sampai dengan Jun
Medan(harianSIB.com)Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyatakan pengangkatan Prof Suwardi Lubis sebagai Rektor Universitas Darma A
Aekkanopan(harianSIB.com)Wakil Bupati (Wabup) Labuhan Batu Utara (Labura), H Samsul Tanjung, melantik, empat pejabat eselon III dan IV di Li
Medan(harianSIB.com)Anggota Komisi D DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM, mendesak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mine
Medan(harianSIB.com)Timsus JCS bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menembak seorang pria yang merupakan spesialis pencurian den
Medan(harianSIB.com)PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan klarifikasi terkait video viral yang memperlihatkan seorang s