Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 Juli 2026

Korban Penganiayaan di Nias Utara Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Penyidikan

Normalius Gori - Kamis, 23 Juli 2026 15:13 WIB
161 view
Korban Penganiayaan di Nias Utara Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Penyidikan
harianSIB.com/Normalius Gori
Tim Kuasa Hukum Olima Gori, Andrian Alexander Zebua, saat diwawancarai di Polres Nias, Kamis (23/7/2026).

Nias Utara(harianSIB.com)

Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Olima Gori di Desa Lawira, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, menuai sorotan. Setelah dua terduga pelaku berinisial EH dan SH ditetapkan sebagai tersangka, korban justru kembali ditetapkan sebagai tersangka melalui laporan balik. Langkah penyidik ini dipersoalkan tim kuasa hukum korban.

Kuasa hukum Olima Gori, Andrian Alexander Zebua, kepada Jurnalis SIB News Network (SNN), Kamis (23/7/2026), menilai penetapan kliennya sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Menurutnya, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nias seharusnya lebih cermat menilai posisi hukum para pihak setelah lebih dahulu menetapkan EH dan SH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.

Alexander menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 30 Oktober 2025 di lokasi pembangunan jembatan Desa Lawira. Saat bekerja mengangkut pasir dan mencampur semen, korban diduga terlibat cekcok setelah gerobak yang dibawa salah seorang terduga pelaku mengenai kakinya.

Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi, korban kemudian diduga dijambak hingga terjatuh. Tidak lama kemudian, suami salah seorang terduga pelaku datang dan diduga mencekik leher korban, mengangkangi tubuhnya, serta memukul wajah dan dada korban hingga mengalami luka lebam. Menurut kuasa hukum, empat saksi mata menyatakan korban tidak sempat melakukan perlawanan karena sudah dalam kondisi tidak berdaya.

Baca Juga:
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lebam di wajah, bekas cekikan di leher, serta luka di paha dan lutut. Kuasa hukum menyebut telah mengantongi hasil visum, dokumentasi luka, foto lokasi kejadian, serta keterangan sejumlah saksi yang akan diajukan sebagai alat bukti dalam proses hukum.

Alexander mengatakan, meski berdasarkan laporan korban penyidik telah menetapkan EH dan SH sebagai tersangka, melalui laporan balik korban justru ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 471 KUHP. Menurutnya, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum, kecukupan alat bukti, dan objektivitas proses penyidikan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penolakan Eksepsi Flora Simbolon Dianggap Ciderai Tatanan Hukum
Suporter Indonesia Butuh Payung Hukum
Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Penyelewengan Dana UPTD Metrologi Disperindag Binjai
Hasto: Kepala Daerah Dukung Jokowi Bukan Berarti Kebal Hukum
Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, HS Terancam Hukuman Mati
Dua Pelaku Penganiayaan Raradodo Ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Nisel
komentar
beritaTerbaru