Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 Juli 2026

Kabur Saat Digerebek, Terduga Pengedar Sabu di Serbajadi Akhirnya Dibekuk Polisi

Muhammad Arif Hidayatullah - Minggu, 26 Juli 2026 18:22 WIB
124 view
Kabur Saat Digerebek, Terduga Pengedar Sabu di Serbajadi Akhirnya Dibekuk Polisi
Foto: Dok/ Polres
PEMERIKSAAN: Ketiga tersangka usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sergai, Minggu (26/7/2026).

Sergai(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdangbedagai (Sergai) menangkap seorang pria berinisial AAI (52) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun 3, Desa Tanjungharap, Kecamatan Serbajadi, Selasa (21/7/2026) pukul 19.20 WIB.

Penangkapan tersebut sempat diwarnai aksi pelarian dari terduga pelaku. Namun, berkat kesiapsiagaan petugas dan koordinasi dengan perangkat desa setempat, AAI akhirnya berhasil ditemukan di tempat persembunyiannya dan diamankan tanpa perlawanan.

Kasatresnarkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, melalui Kasihumas AKP Brinhin Jaya mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan permukiman Dusun 3, Desa Tanjungharap.

"Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan tiga orang berada di dalam rumah. Ketiganya sempat berupaya melarikan diri. Dua orang, yakni seorang perempuan berinisial SM (38) dan seorang pria berinisial FS (36), berhasil diamankan di sekitar lokasi," ujarnya, Minggu (26/7/2026).

Sementara itu, AAI yang diduga sebagai pelaku utama berhasil melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga. Petugas kemudian berkoordinasi dengan perangkat desa untuk melakukan penggeledahan hingga akhirnya AAI berhasil ditemukan dan diamankan.

Dijelaskan, setelah menggeledah rumah tersangka AAI dengan disaksikan perangkat desa, pihaknya menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 5,87 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat bruto 1,21 gram, serta uang tunai sebesar Rp225.000 yang ditemukan di atas meja dapur.

Selain AAI, polisi juga mengamankan SM dan FS. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan tes urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudia dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, AAI dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika. Sementara penyidik masih mendalami keterlibatan SM dan FS dalam perkara tersebut," pungkasnya. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru