Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 Juli 2026

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Datuk Bandar

Pahala Sinaga - Minggu, 26 Juli 2026 21:10 WIB
137 view
Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Datuk Bandar
Foto : Dok/Yudi
DIAMKAN : Dua pria pengedar sabu FAM Alias Gop (26) dan NPS Alias Pu (44) diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (22/7/3026).

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Mendapatkan laporan dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Tanjungbalai langsung merespons bergerak cepat dengan menangkap dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Rabu (22/7/3026).

" Salah satu pengedar inisial FAM Alias Gop (26) yang ditakap di Jalan MT Haryono Lingkungan I Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai," ucap Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah SH M Psi, Minggu (26/7/2026)

AKP Yudi Fitriansyah menerangkan bahwa saat digeledah dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan 2 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,81 gram yang disembunyikan dibawah tilam/kasur FAM Alias Gop beserta satu unit HP.

Saat diinterogasi lanjut AKP Yudi Fitriansyah, FAM Alias Gop mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial P dan langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi P di Jalan Jendral Sudirman Gang Pinang Baris Lingkungan Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:
" Namun dilokasi tersebut petugas berhasil meringkus tersangka NPS Alias Pu (44) tanpa perlawanan dan menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan untuk mengantar sabu serta 1 unit HP warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi," ucap AKP Yudi Fitriansyah.

AKP Yudi Fitriansyah kemudian menerangkan bahwa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mako Polres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

" Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tes urine positif narkotika, keterangan saksi, serta pengakuan para tersangka, keduanya dijerat dengan pasal berlapis" pungkas AKP Yudi Fitriansyah. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Kader MPI Diingatkan Jangan Jadi Provokator, Tapi Jadi Motivator Masyarakat
Kapolsek Dolok Silau Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2019
Caleg DPRD Simalungun Ajak Masyarakat Pahami Makna Pesta Demokrasi
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru
Trio Ambisi Guncang PRSU ke 50

Trio Ambisi Guncang PRSU ke 50

Medan(harianSIB.com)Malam di panggung utama Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 berubah menjadi ruang penuh nostalgia ketika Trio Ambisi