Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 Juli 2026

Prof Ningrum: Perubahan Kontrak Bisnis Tidak Serta-Merta Menjadi Perbuatan Melawan Hukum

Rido Sitompul - Senin, 27 Juli 2026 20:14 WIB
66 view
Prof Ningrum: Perubahan Kontrak Bisnis Tidak Serta-Merta Menjadi Perbuatan Melawan Hukum
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Prof Dr Ningrum Natasya Sirait SH MLi saat menjadi ahli hukum disidang dugaan korupsi Inalum di PN Medan, Senin (27/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Ahli Hukum Persaingan Usaha sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Ningrum Natasya Sirait SH MLi, menegaskan bahwa perubahan mekanisme pembayaran dalam kontrak bisnis merupakan praktik yang lazim sepanjang dilakukan atas kesepakatan para pihak dan didasarkan pada pertimbangan bisnis yang jelas.

Keterangan itu disampaikannya saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/7/2026) sore.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis tersebut mengadili empat terdakwa, yakni Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan PT Inalum Tahun 2019, Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021, serta Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales and Marketing PT Inalum Tahun 2019.

Dalam persidangan itu, penasihat hukum menguraikan kronologi perubahan mekanisme pembayaran dalam transaksi penjualan aluminium alloy antara PT Inalum dan PT PASU.

Baca Juga:
Disebutkan, PT PASU sempat tidak dapat menyerap sekitar 4.400 metrik ton aluminium alloy akibat kendala pasokan gas. Menyikapi kondisi tersebut, PT Inalum kemudian berkomunikasi dengan PT PASU untuk membahas kelanjutan pengambilan sisa barang.

PT PASU selanjutnya menyatakan tetap bersedia mengambil sisa aluminium alloy tersebut, namun mengajukan perubahan mekanisme pembayaran. Permintaan itu didasarkan pada kondisi pasar ekspor yang mengharuskan pembayaran dilakukan melalui fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jokowi Divonis Lakukan Perbuatan Melawan Hukum di Karhutla
Tergugat Dinilai Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Tidak Melaporkan Atasan Korupsi, karena Takut Dimutasi Bagian dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH
DPRDSU: Kekerasan dalam Bentuk Apapun Adalah Perbuatan Melawan Hukum
Kuasa Hukum Gugat PT BNI Atas Dasar Perbuatan Melawan Hukum di PN Medan
komentar
beritaTerbaru