Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Juli 2026

Satreskrim Polres Binjai Ringkus Dua Pelaku Curas Bersenjata Kampak

Muhammad Irsan - Selasa, 28 Juli 2026 10:53 WIB
257 view
Satreskrim Polres Binjai Ringkus Dua Pelaku Curas Bersenjata Kampak
Foto: Dok/Humas Polres Binjai
Dua terduga pelaku curas masing-masing RA (20) dan MDK (19) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Binjai, (28/7/2026).

Binjai(harianSIB.com)

Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Sei Semayang, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, ditangkap polisi. Kedua pelaku yang sempat buron tersebut, saat ini diamankan setelah melalui proses penyelidikan intensif.

Peristiwa tersebut dialami korban berinisial RAM (16), seorang pelajar, pada Jumat (24/4/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor menuju sekolah. Setibanya di Jalan Sei Semayang, korban dipepet dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Pelaku yang duduk di belakang kemudian mengacungkan sebilah kampak sambil mengancam dan memaksa korban menghentikan kendaraannya. Setelah korban berhenti, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri.

Kasus tersebut berhasil diungkap melalui metode scientific investigation dengan memadukan analisis rekaman CCTV di sejumlah titik, pendalaman digital forensik, serta informasi dari masyarakat yang membantu proses penyelidikan hingga keberadaan pelaku berhasil diketahui.

Baca Juga:
Berbekal hasil penyelidikan tersebut, Satreskrim Polres Binjai bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelaku berinisial RA (20) berhasil ditangkap di Jalan Graha, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.

Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial MDK (19) lebih dahulu diamankan Kanit Pidum Ipda Jun Fredy di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Utara, pada 24 April 2026.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur Purba, Selasa (28/7/2026), mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli, kegiatan preventif, serta penindakan tegas dan terukur terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polres Binjai. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru