Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Juli 2026

Residivis Pelaku Curanmor Dibekuk di Area Kuburan, Nmax Mahasiswi Dijual Rp 9 Juta

Roy Surya D Damanik - Kamis, 30 Juli 2026 16:38 WIB
147 view
Residivis Pelaku Curanmor Dibekuk di Area Kuburan, Nmax Mahasiswi Dijual Rp 9 Juta
Foto Dok/Polsek
DIAMANKAN: Pelaku curanmor, Sudarsno alias Sudar alias Dinok diamankan di Polsek Medan Area, Kamis (30/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Tim Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) Yamaha NMax milik seorang mahasiswi yang terjadi di parkiran Percetakan NDK Jalan Menteng VII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.

Pelaku Sudarsno alias Sudar alias Dinok (41) warga Jalan AR Hakim Gang Sukmawati Lorong Hidayah V, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area diketahui merupakan residivis, ditangkap setelah buron selama 9 hari.

Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, Kamis (30/7/2026) mengatakan, pelaku ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 16.50 WIB di pelataran pemakaman Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.

"Pelaku berhasil diamankan berdasarkan informasi masyarakat mengenai keberadaannya. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban yang diparkir di Percetakan NDK Jalan Menteng VII," kata AKP Yaqin.

Baca Juga:
Ia menambahkan, kasus ini bermula pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 15.40 WIB. Korban, Tiara Uli br Sitorus (19), seorang mahasiswi asal Kabupaten Batubara, datang ke Percetakan NDK untuk mencetak buku menggunakan sepeda motor Yamaha NMax hitam BK 5190 OAP.

"Saat memarkirkan kendaraannya, korban lupa mencabut kunci kontak sebelum masuk ke dalam percetakan. Beberapa saat kemudian, korban keluar dan mendapati sepeda motornya telah raib. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Medan Area," ujarnya.

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan lanjut Kapolsek, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Dalam pemeriksaan, Sudarsno mengaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di sepeda motor.

"Pelaku dengan mudah menghidupkan kendaraan lalu membawa kabur sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan korban. Aksi itu dilakukan bersama rekannya yang berinisial Dodol, yang kini masih dalam pengejaran dan diduga berperan memantau situasi sekaligus membantu menjual sepeda motor hasil curian," terangnya.

Ditambahkan Kapolsek, dari hasil interogasi, pelaku mengaku sepeda motor korban dijual bersama rekannya seharga Rp 9 juta. Dari hasil penjualan itu, pelaku memperoleh bagian sebesar Rp 2,8 juta.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli telepon genggam Samsung dan sepasang sandal.

"Petugas berhasil menyita sandal yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut di rumah pacar pelaku di Jalan Menteng VII Gang Famili, Kecamatan Medan Denai. Selain itu, turut diamankan pakaian, celana, topi yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian," ungkapnya.

AKP Yaqin mengungkapkan, pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali berurusan dengan hukum. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dalam kasus pencurian telepon seluler dengan cara membobol rumah, serta sembilan bulan penjara dalam perkara penganiayaan.

"Pelaku merupakan residivis. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar rekan pelaku yang berinisial Dodol serta menelusuri keberadaan sepeda motor korban maupun barang bukti lainnya," tegasnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. Serta selalu mencabut kunci kontak, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman. Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan.

"Tersangka dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP Tahun 2023," pungkasnya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Belawan Ringkus Residivis Pengedar Sabu di Desa Manunggal
Mantan Napi Narkoba Tertangkap Edarkan Sabu di Labura, 12 Paket Sabu Disita
Residivis Kembali Diciduk, Polres Pematangsiantar Sita Sabu 1,87 Gram
Residivis Ditangkap, Polisi Sita 3,12 Gram Sabu di Siantar
Buron 4 Bulan, Residivis Penadah Curanmor Sekaligus Joki Diciduk Resmob Polrestabes Medan
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis Pengedar Sabu di Labura
komentar
beritaTerbaru