Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 02 Agustus 2026

Polres Tebingtinggi Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Sergai

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Minggu, 02 Agustus 2026 13:48 WIB
126 view
Polres Tebingtinggi Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Sergai
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
DIAMANKAN : Terduga NF (32) beserta sejumlah alat bukti tindak pidana kekerasan seksual sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi, Kamis (30/7/2026) malam.

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Tim Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap wanita penyandang disabilitas, Kamis (30/7/2026) malam, di wilayah Kampung Ria-ria, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

"Benar. Pelaku dimaksud berinisial NF (32)," ujar Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Herikson Parulian Siahaan saat dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Minggu (2/8/2026).

Dikatakan Herikson Siahaan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang disampaikan pihak keluarga korban kepada Polres Tebingtinggi.

Usai menerima laporan, lanjutnya, Tim Elang Sakti bersama Unit PPA Satreskrim Polres dipimpin Kanit Ipda Rangga Risdin langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam dan berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Seibamban, Sergai, tanpa perlawanan.

Baca Juga:
Ketika diinterogasi di lapangan, pelaku mengaku telah melakukan kekerasan seksual terhadap AS (korban) pada Minggu (26/4/2026) lalu, di Desa Juhar, Kecamatan Bandarkhalipah, Sergai.

Kemudian, sambung Herikson, korban menceritakan hal tersebut kepada salah seorang warga sekitar dan diteruskan ke pihak keluarga.

"Diketahui, sebelumnya kedua belah pihak keluarga sempat berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, perkara ini akhirnya dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta alat bukti berupa kaos warna biru muda, celana pendek warna biru muda dan pakaian dalam wanita sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"NF akan dijerat pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Iptu Herikson Parulian Siahaan. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
16 Klub Ikuti Turnamen Voli Piala Kapolres Tebingtinggi
Seorang DPO Kasus Curat Diringkus Polres Tebingtinggi di Simalungun
Seorang DPO Kasus Pembongkaran Rumah di Bajenis Diringkus Polres Tebingtinggi
2 Pelaku Sabu Diringkus Polres Tebingtinggi dari Dua Tempat Berbeda
2 Pengedar Sabu Diringkus Polres Tebingtinggi
komentar
beritaTerbaru