Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 07 Agustus 2026

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Ujungbandar

Efran Simanjuntak - Jumat, 07 Agustus 2026 14:26 WIB
101 view
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Ujungbandar
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
DIBEKUK: Terduga pengedar di Kelurahan Ujungbandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, SS alias Sinaga (33), dibekuk dari rumahnya, Jalan Ujungbandar, wilayah tersebut, Selasa (4/8/2026).

Rantauprapat(harianSIB.com)

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap terduga pengedar narkoba di Kelurahan Ujungbandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Seorang pria dewasa berinisial SS bermarga Sinaga (33) diciduk dari rumahnya di Jalan Ujungbandar tersebut, Selasa (4/8/2026) sore.

Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto SH MH kepada sejumlah wartawan, Jumat (7/8/2026), mengatakan, penangkapan SS berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Hardiyanto menjelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat, tim turun melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan masyarakat. Tim yang dipimpin Kanit I Ipda Sastrawan Ginting kemudian mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan di rumah tersebut dan langsung dibekuk, sekira pukul 17.30 WIB.

"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus (plastik klip) berisi sabu seberat 2,95 gram, satu plastik klip kosong, timbangan elektrik dan pipet berbentuk sekop dan uang tunai Rp900 ribu," ungkap Kasat.

Baca Juga:
Menurut keterangan yang disampaikan Kasat, Sinaga mengakui sabu mengandung narkotika tersebut miliknya, dan rencananya akan diedarkan ke masyarakat Ujungbandar.

"Pelaku menerangkan sabu itu miliknya untuk dijual. Katanya, sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial HS. Oknum HS saat ini masih dalam penyelidikan," kata AKP Hardiyanto.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru