Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 21 September 2026

Curi Motor di Dua Lokasi, WS Diciduk Polres Binjai

Muhammad Irsan - Jumat, 14 Agustus 2026 20:38 WIB
451 view
Curi Motor di Dua Lokasi, WS Diciduk Polres Binjai
Foto: Dok/Humas Polres Binjai
Tersangka WS (35) saat diamankan di Mapolres Binjai, Jumat (14/8/2026).

Saat ini, WS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Binjai AKBP R Bimo Moernanda menegaskan pengungkapan itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak pelaku kejahatan.

"Kami terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan," tegas AKBP Bimo.

Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci ganda, khususnya saat memarkirkan kendaraan di tempat umum maupun lokasi rawan pencurian. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Seorang DPO Kasus Curat Diringkus Polres Tebingtinggi di Simalungun
Polres Binjai Ringkus Sindikat Perampok Sepeda Motor
Polres Binjai Silaturahmi dengan Abang Becak
Wali Kota Binjai Berbagi Pengetahuan Tentang Kota Cerdas
Polres Binjai Tilang 1.814 Pengendara
Polres Binjai Rekonstruksi Pembunuhan Indri Lestari
komentar
beritaTerbaru