Medan(harianSIB.com)
Ulah pelaku pengedar uang palsu terhenti. DA (35), warga Batubara diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Kota di Jalan Kemiri, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Selasa (1/9/2026) pukul 10.50 WIB.
Pelaku ditangkap usai mencoba menukarkan uang palsu di salah satu lapak pedagang bawang.
Kapolsek Medan Kota Kompol Dedy Dharma, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan menjelaskan kronologi kejadian.
Baca Juga:
Berawal Selasa (1/9/2026) pukul 08.00 WIB, pelaku menerima paket dari J&T di Sebajangkar, Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Paket itu berisi uang palsu senilai Rp1,6 juta yang dipesan pelaku 6 hari sebelumnya melalui aplikasi online.
"Pelaku kemudian berangkat ke Medan dengan bus untuk menemui saudaranya di daerah Sekip. Di tengah jalan ia singgah di Pajak Simpang Limun dan mencoba menukarkan uang palsu pecahan 100 ribu dengan membeli bawang seharga Rp5.000," ujar Iptu Poltak.