Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 22 September 2026

Edarkan Uang Palsu di Pajak Simpang Limun, Residivis Ditangkap Polsek Medan Kota

Tumpal Manik - Selasa, 01 September 2026 20:58 WIB
499 view
Edarkan Uang Palsu di Pajak Simpang Limun, Residivis Ditangkap Polsek Medan Kota
Foto:Dok/Polsek Medan Kota
DITANGKAP: Pelaku pengedar uang palsu, DA ditangkap Polsek Medan Kota, Selasa (1/9/2026).

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Iptu Poltak mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang, terutama pecahan besar.

"Jika menemukan atau menerima uang yang mencurigakan segera laporkan ke pihak kepolisian. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar uang palsu di wilayah Medan Kota," tandasnya. (*)

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wahid Hasyim Memanas! Motor Ojol Diduga Dirampas DC, Benda Mirip Senpi Dikeluarkan
Mini Bus Rusak Parah Ditabrak KA di Medan Labuhan
Pasca Erupsi Sinabung, Kapolda Sumut Turun Langsung Tinjau Posko dan Kesiapan Personel di Karo
Puluhan Pedagang Tanggul Aek Sigeaon Gelar Aksi Damai, Tolak Relokasi Tanpa Solusi
Penataan Tanggul Aek Sigeaon Tarutung Berlanjut, Nasib Pedagang Lama Dijamin Aman
Polres Belawan Ringkus 4 Pengedar Sabu di Mabar Hilir
komentar
beritaTerbaru