Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 September 2026

Dugaan Pelaku Curanmor Dibebaskan Setelah Berdamai Akan Diusut

Redaksi - Jumat, 04 September 2026 15:24 WIB
122 view
Dugaan Pelaku Curanmor Dibebaskan Setelah Berdamai Akan Diusut
Ist/SNN
Polda Sumut

Saat ditinggal beberapa saat, motor milik korban raib. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Batang Kuis.

Kamis malam (6/8/ 2026) sekira pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin Ipda Tabi'ul Hidayat bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan RA (31), warga Jalan Nusa Indah, Desa Tanjung Sari, Batang Kuis dan SDC, (35) warga Jalan Beringin, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Berdasarkan keterangan SDC, motor hasil curian tersebut sudah dijual R (35). Ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Batang Kuis dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
SMA Kartika I-4 Pematangsiantar Juara Turnamen Bola Voli Piala Dansat Brimob Polda Sumut
Massa Ormas Islam Unjukrasa di Mapolda Sumut
Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Tuan Guru Babussalam
Wali Kota Tanjungbalai Apresiasi Penanaman 65 Ribu Mangrove Oleh Polda Sumut
Kapolda Sumut dan Wali Kota Medan Tinjau Pusat Pasar dan Pasar Petisah
komentar
beritaTerbaru