Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 September 2026

Dugaan Pelaku Curanmor Dibebaskan Setelah Berdamai Akan Diusut

Redaksi - Jumat, 04 September 2026 15:24 WIB
120 view
Dugaan Pelaku Curanmor Dibebaskan Setelah Berdamai Akan Diusut
Ist/SNN
Polda Sumut

Medan(harianSIB.com)

Polda Sumut akan usut tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RA, SDC dan R yang diduga dibebaskan Polsek Batang Kuis setelah berdamai akan diusut.

Hal tersebut dinyatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi harianSIB.com terkait adanya informasi yang beredar dugaan pelaku curanmor dibebaskan.

"Kita akan usut jika demikian. Silahkan dilaporkan. Kita masih punya Bid Propam dan Itwasda yang bisa dipercaya," ujarnya, Kamis (3/9/2026).

Ia juga menegaskan kasus curanmor tidak bisa berdamai. "Masa kasus curanmor yang termasuk pencurian dengan pemberatan (curat) didamaikan. Baru kali ini saya dengar seperti itu," tegasnya.

Baca Juga:
Meski pelaku dan korban berdamai, lanjut Ferry, proses hukumnya tetap jalan. "Kalau seperti itu nanti, ya ga usalah proses hukum. Curanmor, tertangkap terus berdamai. Curanmor lagi, tertangkap, berdamai lagi. Jika begitu apa arti penegakan hukum?," tanyanya heran.

Sebelumnya, untuk memastikan kebenaran informasi beredar, harianSIB.com berulang kali mengkonfirmasi

Kapolsek Batang Kuis yang belum sebulan bertugas, AKP Surahman lewat telepon dan pesan WA namun tetap memilih diam.

Pun demikian, Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis, Ipda Tabi'ul Hidayat yang berusaha terus dihubungi lebih memilih tidak menjawab.

Lain lagi dengan penyidik berinisial T yang menangani kasus tersebut, ketika dihubungi dan dikirimi pesan WA menanyakan kebenaran hal itu tidak mengangkat dan langsung memblokir WA harianSIB.com.

Terpisah, salah seorang istri terduga pelaku, MU ketika ditanya kapan para pelaku dibebaskan, ia mengatakan saat menjenguk, Sabtu (22/8/2026). "Iya pak (Sabtu), sekalian jenguk kami ke sana," jawabnya sembari mengatakan suaminya belum bekerja.

Diketahui sebelumnya, Jajaran Polsek Batang Kuis, Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus pencurian 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja R warna hijau. Tiga orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim.

Peristiwa terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekira pukul 15.00 WIB. Korban AAS (19) warga Desa Tanjung Sari memarkirkan sepeda motornya di pinggir Jalan Rumbia, Dusun II, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis.

Saat ditinggal beberapa saat, motor milik korban raib. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Batang Kuis.

Kamis malam (6/8/ 2026) sekira pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin Ipda Tabi'ul Hidayat bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan RA (31), warga Jalan Nusa Indah, Desa Tanjung Sari, Batang Kuis dan SDC, (35) warga Jalan Beringin, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Berdasarkan keterangan SDC, motor hasil curian tersebut sudah dijual R (35). Ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Batang Kuis dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
SMA Kartika I-4 Pematangsiantar Juara Turnamen Bola Voli Piala Dansat Brimob Polda Sumut
Massa Ormas Islam Unjukrasa di Mapolda Sumut
Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Tuan Guru Babussalam
Wali Kota Tanjungbalai Apresiasi Penanaman 65 Ribu Mangrove Oleh Polda Sumut
Kapolda Sumut dan Wali Kota Medan Tinjau Pusat Pasar dan Pasar Petisah
komentar
beritaTerbaru