Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 September 2026

Polres Tebingtinggi Ringkus 2 Pria Pemilik Narkotika di Sergai, Sita 257 Gram Lebih Sabu

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Selasa, 08 September 2026 13:07 WIB
149 view
Polres Tebingtinggi Ringkus 2 Pria Pemilik Narkotika di Sergai, Sita 257 Gram Lebih Sabu
Foto: Dok/Humas Polres Tebingtinggi
FR dan Z diamankan petugas di Polres Tebingtinggi sembari menunjukkan sejumlah alat bukti kejahatan narkotika, Rabu (2/9/2026) malam.

"Berdasarkan interogasi awal, FR mengakui seluruh barang haram itu memang miliknya yang diperoleh dari Z," ucap Jimmy.

Ketika dilakukan pengembangan, sambungnya, tim juga berhasil menangkap Z dari depan kediamannya di Jalinsum Desa Seirampah, Sergai.

Dari tangan Z, petugas turut pula menyita alat bukti kejahatan narkotika antara lain 13 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 255 gram, 3 plastik klip kosong, 1 HP, 1 bungkus plastik warna hitam yang dilakban, 1 kantongan hitam, gulungan lakban serta uang tunai Rp 1,3 juta.

"Menurut pengakuan Z, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tinggal di Desa Pon," bebernya.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini kedua terduga pelaku beserta sejumlah BB telah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"Terduga FR dan Z akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas AKP Jimmy Rianto Sitorus. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Wabup Darma Wijaya Lantik Herlan Panggabean Jadi Asisten Pemum Pemkab Sergai
Antisipasi Risiko Gagal Panen, Petani Sergai Diimbau Manfaatkan Asuransi Tanaman Padi
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
komentar
beritaTerbaru