Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 September 2026

Wanita di Marbau Ditangkap, Polisi Sita 62,47 Gram Sabu

Efran Simanjuntak - Jumat, 11 September 2026 19:59 WIB
69 view
Wanita di Marbau Ditangkap, Polisi Sita 62,47 Gram Sabu
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Perempuan muda, SES alias Siti alias boru Mangunsong (28), diduga terlibat peredaran narkoba, bersama barang bukti sabu 42 bungkus dan pil ekstasi tujuh butir, beserta HP dan timbangan elektrik, diamankan Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dari rumahnya

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Tim operasional Unit I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap seorang perempuan muda yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Dusun VII, Desa Aekhitetoras, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Perempuan berinisial SES alias Siti alias boru Mangunsong (28) itu diamankan dari rumahnya, Jumat (4/9/2026) sekira pukul 16.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai seorang perempuan yang diduga menguasai narkotika di rumahnya.

"Menindaklanjuti informasi warga, Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Tim petugas kemudian menemukan Siti sedang duduk di depan rumahnya dan langsung diamankan," kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan SH kepada sejumlah wartawan, Jumat (11/9/2026).

Baca Juga:
Setelah mengamankan SES, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 40 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat 51,82 gram serta dua bungkus besar berisi sabu seberat 10,65 gram.

"Total narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 62,47 gram. Selain sabu, tim juga menemukan tujuh butir pil ekstasi dengan berat 3,95 gram. Petugas turut mengamankan timbangan elektrik, plastik putih bertuliskan Indomaret serta satu unit iPhone 15 warna merah jambu atau pink," ungkap Aswin.

Dalam pemeriksaan awal, SES mengakui sabu dan pil ekstasi tersebut miliknya. Barang itu, menurut pengakuannya, diperoleh dari seorang laki-laki berinisial B yang masih dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

SES bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

"Penangkapan ini merupakan bukti Polres Labuhanbatu terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba hingga ke wilayah pedesaan," katanya.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
komentar
beritaTerbaru