Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 21 September 2026

Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Wanita Muda Diringkus Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Efran Simanjuntak - Senin, 21 September 2026 16:58 WIB
67 view
Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Wanita Muda Diringkus Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
DIRINGKUS: Wanita muda TH (23), diringkus Tim Unit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu karena diduga memiliki narkoba jenis sabu, di pelataran parkir Indomaret, Jalan Urip Sumodihardjo, Rantauprapat, Sabtu (19/9/2026) sore.

Rantauprapat(harianSIB.com)

Tim Unit I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu meringkus seorang wanita muda berinisial TH, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Perempuan berusia 23 tahun itu dibekuk saat berada di pelataran parkir Indomaret, Jalan Urip Sumodihardjo, Rantauprapat, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu," kata Kasat AKP Hardiyanto SH MH kepada sejumlah wartawan, Senin (21/9/2026).

Penangkapan tersebut dipimpin Kanit I Ipda Sastrawan Ginting, setelah menerima informasi dari masyarakat sekira pukul 16.00 WIB, terkait seorang perempuan yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu sedang di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan ke tempat dimaksud. Sekira pukul 16.30 WIB, petugas melihat seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan di parkiran toko Indomaret, kemudian melakukan penindakan. Tim mengamankan satu bungkus (plastik klip) sabu dari casing handphone TH.

Baca Juga:
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat 1,41 gram di dalam casing handphone milik TH, warga Jalan Perhubungan, Desa Pondokbatu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu," kata Kasat.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan handphone merek iPhone berwarna merah milik TH. Berdasarkan keterangan pada pemeriksaan awal, TH mengakui barang haram tersebut miliknya.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Warga Urungkompas Rantauprapat Masih Kesulitan Dapat Simelon
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru