Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 25 September 2026

Polda Sumut Tahan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah 15 Hektare

Tumpal Manik - Jumat, 25 September 2026 06:15 WIB
136 view
Polda Sumut Tahan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah 15 Hektare
harianSIB.com/Ist
Gedung Ditreskrimum Polda Sumut

"Objek tanah itu milik pelapor berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 650 tanggal 3 Desember 2019 atas nama PT Rapy Ray Putratama, dan sedang dibangun perumahan bersubsidi di atasnya," terang Cornelis.

Akibat empat surat yang dikirimkan kuasa hukum DT ke tiga bank dan BPN tersebut, pelapor mengalami kerugian.

"Pelapor tidak bisa mendapatkan pinjaman kredit bank dan sertifikat tanahnya diblokir. Kerugian PT Rapy Ray Putratama ditaksir mencapai Rp5 miliar," tambahnya.

Saat ini penyidik baru menetapkan satu orang tersangka. Penyidik telah memeriksa saksi-saksi dari pihak pelapor, pihak bank, dan BPN Deliserdang.

Cornelis menyebut, DT dijerat pasal berlapis.

"Tersangka dikenakan Pasal 394 KUHP baru atau Pasal 266 KUHP lama tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun, dan Pasal 391 KUHP baru atau Pasal 263 KUHP lama tentang pemalsuan surat dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara," tandasnya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rp 150 Juta Dana Desa Sekip Raib di Parkiran Disdukcapil Deliserdang
UMK Deliserdang Ditetapkan Rp2.938.524
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
Pemkab Deliserdang Usul ke Kemen ESDM Penambahan 25.000 Sambungan Gas Elpiji
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
komentar
beritaTerbaru