Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 28 September 2026

Jual Sabu di Pantai Cermin, Pria 51 Tahun Diciduk Polisi

Muhammad Arif Hidayatullah - Jumat, 25 September 2026 17:44 WIB
279 view
Jual Sabu di Pantai Cermin, Pria 51 Tahun Diciduk Polisi
Foto: Dok/ Polres
DIAMANKAN: Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan petugas, Jumat (25/9/2026).

Sergai(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) menangkap pria berinisial MN (51), yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Dusun 2, Desa Pantaicermin Kiri, Kecamatan Pantaicermin, Kabupaten Sergai.

Penangkapan dilakukan melalui strategi undercover buy , Senin (21/9/2026) pukul 17.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyamaran dan transaksi di lokasi yang telah ditentukan.

Saat MN menyerahkan satu bungkus plastik klip transparan kecil berisi diduga sabu kepada petugas yang menyamar, tim langsung mengamankannya.

"Saat hendak ditangkap, MN sempat berusaha membuang barang bukti lainnya ke sekitar lokasi, namun berhasil diamankan petugas," ujarnya, Jumat (25/9/2026).

Menurutnya, dalam interogasi awal, MN mengakui barang bukti tersebut miliknya dan akan diperjualbelikan.

Ia juga mengaku baru sekitar tiga hari menjalankan aktivitas sebagai pengedar di wilayah Pantaicermin Kiri karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Penangkapan ini merupakan komitmen tegas Polres Serdangbedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat pelosok desa," katanya

Petuga berhasil mengamankan barang bukti dengan total berat bruto 1,63 gram serta uang tunai Rp50 ribu yang diakui tersangka hasil jual beli barang haram tersebut.

MN bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, MN disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 tentang Narkotika," pungkasnya. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru