Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026

Satresnarkoba Tapteng Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja

Rosianna Anugerah Hutabarat - Jumat, 16 Oktober 2026 20:41 WIB
411 view
Satresnarkoba Tapteng Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja
Foto: Dok/Humas Polres Tapteng
Terduga pengedar narkoba diamankan di Mapolres Tapteng, Jumat (16/10/2026).

Tapteng(harianSIB.com)

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggerebek sebuah pondok kerap dijadikan tempat transaksi narkoba di Dusun I Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Selasa (13/10/2026) sore.

Dalam penggerebekan tersebut, personel meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Terduga diketahui berinisial PS (25), warga Dusun II Desa Tebing Tinggi, Sukabangun.

Kasat Narkoba AKP J. Munthe mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari pengaduan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Di sebuah pondok di Dusun I Desa Tebing Tinggi, tim menemukan terduga dan langsung melakukan penangkapan," ujarnya, dalam rilis yang diterima, Jumat (16/10/2026).

Baca Juga:
Dari penggeledahan di lokasi, katanya, petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat bruto 0,32 gram yang dibungkus plastik klip bening, satu paket ganja seberat bruto 46,09 gram yang dibalut lakban cokelat, lima plastik klip bening kosong, uang tunai sebesar Rp500.000, satu sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, serta satu bungkus tisu kosong.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka memperoleh barang haram tersebut dari dua sumber berbeda. Pasokan sabu didapat dari seorang pria berinisial DL, sedangkan ganja diperoleh dari pria berinisial ND.

"Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap DL dan ND yang disinyalir sebagai pemasok barang ke tersangka," tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PS alias Kura beserta barang bukti kini mendekam di Mapolres Tapanuli Tengah guna proses hukum sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
2 Pengedar Sabu Diciduk Reskrim Polsek Galang
Polsek TBS Ringkus Pengedar Sabu
Polrestabes Medan Ringkus Tersangka Pengedar Sabu
Polsek Medan Labuhan Bekuk 6 Pengedar Sabu
komentar
beritaTerbaru