Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 22 Oktober 2026

Tim URC Jatanras Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong

Pahala Sinaga - Kamis, 22 Oktober 2026 11:05 WIB
132 view
Tim URC Jatanras Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong
Foto: Dok/Humas
RINGKUS : Tim URC Jatanras Polres Tanjungbalai berhasil meringkus dua pria terduga pelaku pencurian rumah kosong, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Satreskrim Polres Tanjungbalai melalui Tim Unit Reaksi Cepat Kejahatan dengan Kekerasan (Tim URC Jatanras) berhasil meringkus dua pria terduga pelaku pencurian rumah kosong yang terjadi di Gang Pandan Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, Rabu (8/10/2026).

" Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SE alias Cail (36) dan RH alias Dayat (29), yang merupakan warga setempat dan penangkapan tersebut dilakukan dari adanya pengaduan masyarakat terkait aksi pencurian di rumah milik korban bernama Miranti Hsb," ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai Iptu Benjamin Silaban S Tr K, Kamis (22/10/2026).

Iptu Benjamin Silaban mengatakan korban menerangkan kepada petugas bahwa peristiwa bermula pada Rabu (8/10/2026) sore sekitar pukul 18.50 WIB, saat korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci rapat untuk pergi bekerja di sebuah toko ponsel.

Namun lanjut lptu Benjamin Silaban, sepulang bekerja sekitar pukul 22.00 WIB, korban terkejut mendapati ruang kamarnya sudah dalam kondisi acak-acakan dan sejumlah barang berharga milik korban telah disikat maling.

Baca Juga:
" Pelaku disinyalir masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil jendela dapur menggunakan alat bantu, serta membuat anak tangga rakitan di belakang rumah untuk melompati tembok pembatas," ucap Iptu Benjamin Silaban.

Iptu Benjamin Silaban juga menerangkan bahwa barang berharga milik korban yang hilang di antaranya dua buah celengan berisi uang tunai sekitar Rp24.000.000, sebuah jam tangan merek Bonia, kunci sepeda motor PCX 160, kunci mobil HRV, hingga satu unit mesin outdoor AC dan bola lampu. Akibat peristiwa pembobolan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp30.000.000.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Tanjungbalai Kejar Penyelundup 1 Kg Sabu Asal Malaysia
Polisi Belum Berhasil Meringkus Pembunuh Roy Aritonang
Polres Tanjungbalai Ungkap Kasus Peredaran dan Penyalahgunaan Sabu
Diduga Edarkan Sabu Penarik Betor Ditangkap Polres Tanjungbalai
Kanit Reskrim Dimutasi, Warga Demo Polres Tanjungbalai
Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap 2 Pengedar Sabu
komentar
beritaTerbaru