Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Curi Kabel dan Besi, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polsek Sunggal

Roy Surya D Damanik - Rabu, 28 Oktober 2026 14:45 WIB
146 view
Curi Kabel dan Besi, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polsek Sunggal
Foto Dok/Polsek
DIAMANKAN: Pelaku pencurian kabel dan besi, M Syahrul Ramadhan diamankan di Polsek Sunggal, Rabu (28/10/2026).

Medan(harianSIB.com)

Aksi pencurian kabel instalasi listrik dan besi dari sebuah rumah yang sedang dibangun di kawasan Jalan Telaga Dingin, Dusun XVI, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, berhasil diungkap personel Polsek Sunggal, Polrestabes Medan.

Seorang pemuda, M Syahrul Ramadhan (21), diamankan polisi di rumahnya di kawasan Jalan Telaga Dingin, Pasar 6 Diski, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mengambil kabel instalasi listrik dan besi dari rumah milik Risma (40), seorang dosen.

Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada sejumlah penampung barang bekas atau botot dengan total uang yang diterima sebesar Rp 450.000.

Kapolsek Sunggal, AKP M Ainul Yaqin SIK MH dalam keterangan resminya, Rabu (28/10/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban setelah mengetahui sejumlah material bangunan di rumahnya hilang.

Baca Juga:
"Peristiwa pencurian itu diketahui pada Sabtu (17/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, saksi Wali (34), seorang pekerja instalasi, datang ke lokasi untuk melanjutkan pemasangan instalasi listrik di rumah korban yang masih dalam tahap pembangunan," ujarnya.

Lanjut Kapolsek, ketika berada di bagian atas rumah, saksi mendapati kabel listrik telah hilang di beberapa titik. Setelah melakukan pemeriksaan, diketahui pula sejumlah besi yang berada di dalam rumah ikut raib.

"Saksi kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada korban. Merasa dirugikan, korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sunggal untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan, menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian. Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku, personel Unit Reskrim Polsek Sunggal bergerak menuju lokasi pada Jumat (23/10/2026) malam.

"Setibanya di rumah yang dimaksud, petugas menemukan Syahrul sedang tidur. Polisi kemudian mengamankan pemuda tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Dalam pemeriksaan awal lanjut Yaqin, tersangka mengakui perbuatannya mencuri kabel instalasi listrik dan besi dari rumah korban. Kepada petugas, tersangka mengaku menjual kabel instalasi listrik kepada penampung barang bekas di kawasan Jalan Sei Mencirim/Simpang Empat, dengan harga Rp 190.000. Sementara besi hasil curian dijual kepada penampung barang bekas di kawasan Jalan Pasar Kecil seharga Rp 260.000.

"Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan kabel listrik sepanjang kurang lebih 30 meter, besi berdiameter 8 milimeter sepanjang 10 meter, serta besi berdiameter 10 milimeter sepanjang 10 meter," ungkapnya.

AKP Yaqin menegaskan, dari tangan pelaku turut disita 1 mesin gerinda sebagai barang bukti. Sementara itu, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang-barang hasil curian tersebut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya.(*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Warga Dusun IV Tanjunggusta Minta Kapolsek Sunggal Bebaskan Ujir Manullang
komentar
beritaTerbaru