Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026

Kuasa Hukum Herawani dkk Banding, Mohon Dibatalkan Putusan Hakim PTUN Medan

- Rabu, 05 Maret 2014 11:04 WIB
961 view
Kuasa Hukum Herawani  dkk Banding, Mohon  Dibatalkan Putusan Hakim PTUN Medan
Medan(SIB)- Proses penerbitan 61 Sertifikat hak milik(SHM) oleh BPN Labuhan Batu atas nama masyarakat (Herawani dkk) dalam kurun waktu 23 Desember 2003 dan 29 Desember 2003 yang menjadi objek sengketa di PTUN (pengadilan tata usaha negara) Medan atas gugatan PT Belunkut (terbanding),sebenarnya sudah memenuhi prosedur pendaftaran yang benar dengan data fisik dan data yuridis yang benar.

Dengan terpenuhinya azas publisitas dalam penerbitan SHM itu, tidak perlu lagi dibuktikan dengan alat bukti lainnya. Sedangkan tolak ukur pengajuan gugatan bagi PT Belunkut, seyogianya terhitung sejak tanggal terbitnya SK BPN 26 Desember 2003,tentang pemberian hak milik tersebut.Sehingga,gugatan PT Belunkut sesungguhnya telah lewat  tenggang waktu yang diatur UU yaitu 90 hari,karena ke 61 SHM yang digugat terbit 2003.
Advokat Sudarsono SH MH selaku kuasa hukum Herawani dkk(pemilik 61 SHM),menyatakan hal itu dalam memori banding tertulis yang diajukan ke PTUN Medan, serta memohon pembatalan putusan tingkat pertama hakim PTUN Medan  No 37/G/ 2013/PTUN-Mdn tertanggal 6 Nopember 2013.

Menurutnya kepada wartawan di Medan Minggu(1/3),sebagaimana diuraikan dalam memori bandingnya, majelis hakim PTUN  Medan dalam pertimbangan  putusannya  6 Nopember 2014 lalu , dinilai telah mengabaikan seluruh alat bukti yang diajukan Pembanding/Tergugat I (BPN Labuhan Batu),maupun  yang diajukan kliennya sebagai Pembanding/Tergugat II Intervensi 1,2 dan 3(Lie Kian Sing, Herawani dan Sherly).

Sebab kata Sudarsono,PTUN dalam putusannya hanya mempertimbangkan bukti dari Terbanding/Penggugat(PT Belunkut) secara sepihak. Sehingga dalam memutus perkara menjadi tidak objektif dan menciderai rasa keadilan dengan dikabulkannya gugatan PT Belunkut dan membatalkan 61 SHM yang diterbitkan BPN di Desa Negeri Lama Seberang maupun Desa Belungkut yang menjadi objek sengketa.

Kemudian pertimbangan Hakim PTUN yang menyatakan terjadinya tumpang tindih karena ada SHGU(sertifikat hak guna usaha) di lokasi terbit SHM Herawani dkk (pembanding intervensi), menurut Sudarsono SH  juga didasarkan berita acara peninjauan lapangan tgl 18 Maret 2003, yang diperbuat dan dilaksanakan secara tidak fair dan tidak objektif, karena tanpa melibatkan pembanding intervensi di lapangan sebagai pihak yang namanya tercatat pemegang hak dalam SHM itu.

Dipaparkan Sudarsono  dalam memori bandingnya,tanah yang dihaki kliennya Herawani dkk(Pembanding/Tergugat II Intervensi) sesuai 61 SHM yang didasarkan pada akta jual beli yang sah itu, sebelumnya telah dikuasai  masyarakat terus menerus dengan tanaman palawija sejak 1988,yang dikuatkan keterangan saksi saksi.

Sehingga,penggugat juga terlalu dini  menggugat ke 61 SHM  secara tata usaha negara, tanpa lebih dulu menempuh penyelesaian secara keperdataan terkait hak keperdataan masyarakat.

Untuk itu, hakim banding dimohon menolak seluruh gugtan penggugat dan membatalkan putusan PTUN Medan 6 Nopember 2013 yang mengabulkan gugatan penggugat,dengan menyatakan  ke 61 Sertifikat Hak Milik(SHM) yaitu SHM No 444 s/d 474 Desa Negeri  Lama Seberang tgl 23 Desember 2003 dan SHM No 496 s/d 525 Desa Negeri Lama Seberang tgl 29 Desember 2003,sah dan berharga   karena keputusan  TUN  dalam hal penerbitan  61 SHM tersebut ,telah sesuai ketentuan  hukum dan prosedur keputusan Tata Usaha Negara(TUN).

Sebelumnya diberitakan,PT Belunkut menggugat BPN Labuhan Batu mempersoalkan keabasahan ke 61 SHM milik masyarakat(Herawani dkk atau  klien Sudarsono),karena sudah ada HGU-nya atas tanah di lokasi  tersebut.”Soal  adanya dugaan penyimpangan terkait penerbitan SHM itu,sebenarnya sudah  pernah diuji lewat pemeriksaan di Kejatisu,yang kemudian dihentikan  penanganannya sesuai surat  Kajatisu Sution Usman Adji SH” waktu itu”,kata Sudarsono.(A-1/w)
 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru