Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 September 2025

Divonis 12 Bulan Penjara, Mantan Menteri Singapura Tidur di Tikar Jerami

Wilfred Manullang - Selasa, 08 Oktober 2024 13:39 WIB
152 view
Divonis 12 Bulan Penjara, Mantan Menteri Singapura Tidur di Tikar Jerami
Reuters-Caroline Chia - bisnis.com
Mantan menteri transportasi Singapura S. Iswaran tiba di Mahkamah Agung di Singapura pada 24 September 2024.
Singapura (harianSIB.com)

Mantan Menteri Transportasi Singapura S Iswaran telah dimasukkan ke dalam sel berisi satu orang karena risiko keamanan dan keselamatan.

Risiko ini akan yang lebih tinggi jika dia ditempatkan dengan narapidana lainnya, kata Singapore Prison Service (SPS) pada Senin (7/10)

Dikutip dari kompas.com, Selasa (8/10/2024), sel ini berukuran sekitar 6,9 meter persegi termasuk ruang toilet dan dia telah diberi tikar jerami dan dua selimut untuk tidur.

SPS mengatakan semua narapidana yang berada dalam tahanannya menerima perlakuan yang sama dan tunduk pada aturan dan proses penjara yang sama.

"S Iswaran menjalani pemeriksaan keselamatan, keamanan dan medis, seperti halnya narapidana lainnya. Karena kami menilai bahwa ada risiko keselamatan dan keamanan yang lebih tinggi bagi S Iswaran untuk ditempatkan dengan narapidana lain, kami telah menempatkannya di sel satu orang," ujarnya.

Pria berusia 62 tahun ini memulai masa hukuman 12 bulan penjara pada Senin setelah menyerahkan diri di Pengadilan Negeri sebelum batas waktu pukul 16.00.

"Setelah masuk, semua narapidana mengumpulkan barang-barang pribadi mereka dan mendokumentasikannya untuk diamankan. Barang-barang tersebut akan dikembalikan kepada mereka setelah dibebaskan," ujar SPS, menguraikan prosesnya.

"Mereka digeledah untuk mencari barang selundupan. Setelah itu, mereka diperiksa oleh Petugas Medis Lapas. Semua narapidana diberikan kebutuhan dasar untuk kehidupan sehari-hari, mulai dari ikat gigi, pasta gigi, pakaian, sandal, handuk, dan sendok plastik untuk makan," tambahnya.

Menurut SPS, selnya dapat menampung satu, empat, hingga delapan narapidana. Semua sel dilengkapi dengan fasilitas toilet.

"Narapidana dengan kondisi medis yang parah atau kebutuhan klinis, berdasarkan penilaian Petugas Medis Penjara, dapat ditempatkan di Unit Pemasyarakatan Hidup Berbantuan atau Bangsal Medis untuk pemantauan medis," tambah SPS.

"Narapidana ditempatkan di berbagai jenis sel berdasarkan penilaian kami terhadap risiko keselamatan dan keamanan mereka, serta kebutuhan medis."

SPS juga mengatakan bahwa para narapidana didorong untuk tetap berhubungan dengan anggota keluarga dan orang yang mereka cintai melalui kunjungan tatap muka, kunjungan jarak jauh, atau surat elektronik.

Seperti narapidana lainnya, SPS mengatakan bahwa Iswaran dapat melakukan hingga dua kali kunjungan, di mana salah satunya dapat dilakukan secara langsung, dan menulis hingga empat surat elektronik, setiap bulannya.

Iswaran dijatuhi hukuman penjara karena menerima hadiah atau gratifikasi senilai sekitar 403.300 dollar Singapura atau Rp 4,6 miliar selama tujuh tahun dari dua pengusaha, dan karena menghalangi keadilan.

Hadiah-hadiah tersebut termasuk tiket jet pribadi, tiket Grand Prix Formula Satu (F1) Singapura, dan sepeda Brompton. Pria berusia 62 tahun ini mengaku bersalah pada tanggal 24 September, yang seharusnya merupakan hari pertama persidangannya, setelah jaksa mengubah dua dakwaan korupsi menjadi dakwaan di bawah Pasal 165 KUHP.

Pasal 165 berkaitan dengan seorang pegawai negeri yang mendapatkan barang berharga dari seseorang yang dapat dihubungkan dengan proses atau bisnis yang terkait dengan dia atau fungsi resminya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru