Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 27 September 2026

Presiden Filipina Ampuni Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba di Indonesia

Redaksi - Sabtu, 26 September 2026 14:47 WIB
279 view
Presiden Filipina Ampuni Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba di Indonesia
Antara/Aprillio Akbar
Warga negara Filipina terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso (kiri) menyapa wartawan setelah keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Manila(harianSIB.com)

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. memberikan pengampunan kepada Mary Jane Veloso, warga Filipina yang hampir 15 tahun menjalani hukuman mati di Indonesia dalam kasus perdagangan narkoba.

Marcos mengumumkan keputusan tersebut pada Jumat (25/9/2026). Veloso, yang kini berusia 40 tahun dan merupakan ibu dua anak, diperkirakan akan segera bebas karena tidak ada perkara aktif lain yang menjeratnya. Namun, Marcos belum menjelaskan kapan tepatnya Veloso akan dibebaskan.

"Saya akan memberi Anda informasi eksklusif: Saya menandatangani pengampunannya kemarin," kata Marcos kepada wartawan saat melakukan kunjungan ke Kota Batac di Filipina utara, dikutip dari CNBC Indonesia.

Juru bicara Marcos sebelumnya mengatakan bahwa sang presiden tengah mempertimbangkan secara serius pemberian pengampunan penuh kepada Veloso.

Baca Juga:
Veloso ditangkap dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia pada 2010 setelah koper yang dibawanya ditemukan berisi 2,6 kilogram heroin.

Sembilan tahun setelah nyaris dieksekusi, pemerintah Indonesia menyerahkan Veloso kepada Filipina pada 2024 melalui sebuah "pengaturan praktis" untuk proses pemulangannya. Skema tersebut memungkinkan Veloso menjalani sisa hukumannya di penjara Filipina.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PetuDua Warga Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Mantan Oknum Jaksa Diduga Tipu Keluarga Terdakwa Kasus Narkoba dengan Iming-iming Meringankan Hukuman
Mahkamah Agung RI Bebaskan Budi Tarigan Terdakwa Kasus Narkoba
Praktisi Hukum Minta Terpidana Mati Narkoba Segera Dieksekusi
99 Persen Peredaran Narkoba Dikendalikan Terpidana Mati dari Lapas, Kapan Dieksekusi ?
Polri Ungkap 3.213 Kasus Narkoba Sepanjang September
komentar
beritaTerbaru