Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 27 September 2026

Presiden Filipina Ampuni Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba di Indonesia

Redaksi - Sabtu, 26 September 2026 14:47 WIB
280 view
Presiden Filipina Ampuni Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba di Indonesia
Antara/Aprillio Akbar
Warga negara Filipina terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso (kiri) menyapa wartawan setelah keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Kabar mengenai pengampunan itu kemudian disampaikan pengacara Veloso kepada keluarganya. Ibu Veloso, Celia Veloso, mengatakan kepada AFP melalui sambungan telepon dari kampung halaman mereka di wilayah utara Filipina bahwa kedua putra Mary Jane sangat gembira mendengar kabar tersebut.

"Mereka sangat bahagia," kata Celia. "'Kami akhirnya bisa bersama mama,' itulah yang mereka katakan kepada saya."

Kasus Veloso sebelumnya memicu kemarahan dan perdebatan luas di Filipina. Ia pergi ke Indonesia dengan tujuan mencari pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga sebelum akhirnya terseret dalam kasus narkoba.

Veloso dan para pendukungnya selama ini menyatakan bahwa dirinya telah ditipu oleh jaringan narkoba internasional.

Pada 2015, Indonesia menunda eksekusi terhadap Veloso setelah aparat Filipina menangkap orang yang diduga menjadi perekrutnya. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PetuDua Warga Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Mantan Oknum Jaksa Diduga Tipu Keluarga Terdakwa Kasus Narkoba dengan Iming-iming Meringankan Hukuman
Mahkamah Agung RI Bebaskan Budi Tarigan Terdakwa Kasus Narkoba
Praktisi Hukum Minta Terpidana Mati Narkoba Segera Dieksekusi
99 Persen Peredaran Narkoba Dikendalikan Terpidana Mati dari Lapas, Kapan Dieksekusi ?
Polri Ungkap 3.213 Kasus Narkoba Sepanjang September
komentar
beritaTerbaru