Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 07 Oktober 2026

Alasan Singapura Sita Rp1,9 T Dana Anak Taipan Sawit Indonesia

Redaksi - Rabu, 07 Oktober 2026 15:26 WIB
147 view
Alasan Singapura Sita Rp1,9 T Dana Anak Taipan Sawit Indonesia
Foto: Dok/CNBC Indonesia
Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi menjalani sidang vonis di di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2).

Singapura(harianSIB.com)

Pengadilan Singapura memutuskan dana hampir S$140 juta atau sekitar Rp1,9 triliun yang tersimpan di rekening bank milik Bill Darmadi, putra taipan sawit Indonesia Surya Darmadi, tetap disita selama 12 bulan ke depan.

Keputusan tersebut ditetapkan pada September 2026 dan putusannya baru dirilis pada Sabtu (3/10/2026), berdasarkan dokumen pengadilan yang kemudian dilaporkan Channel News Asia, sebagaimana dilansir CNBC Indonesia.

Meski mempertahankan penyitaan, Hakim Distrik Shen Wanqin menemukan sejumlah kelalaian prosedural yang signifikan dalam penanganan perkara oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Kelalaian itu antara lain keterlambatan melaporkan penyitaan kepada pengadilan serta kegagalan memberi Bill kesempatan untuk didengar dalam proses perpanjangan penyitaan.

Perkara tersebut berkaitan dengan Bill Darmadi, putra Surya Darmadi yang merupakan pemilik PT Duta Palma Group sekaligus Chairman Darmex Agro Group. Surya telah dinyatakan bersalah di Indonesia dalam perkara korupsi dan pencucian uang.

Baca Juga:
Pada Februari 2023, pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Surya. Ia juga dikenai denda sebesar Rp41,9 triliun, salah satu denda terbesar dalam perkara korupsi di Indonesia.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya 17 Mei 2023, CPIB menyita hampir S$8,7 juta. Hingga kini, dana tersebut belum dapat ditelusuri keterkaitannya dengan aliran uang yang berasal dari tindak pidana Surya.

Meski demikian, uang tersebut tetap akan disita karena menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Tinggi Singapura.

"CPIB menangani penyitaan tersebut dengan sejumlah kelalaian prosedural yang signifikan," kata Shen.

"Kegagalannya memberi tahu Bill mengenai permohonan perpanjangan pada 2025 dan memberikan laporan 2025 telah melanggar haknya untuk didengar. Kegagalannya melaporkan penyitaan paling lambat 17 Mei 2024 juga berarti bahwa CPIB tidak memiliki kewenangan hukum untuk terus mengendalikan dana tersebut hingga laporan 2025 diajukan pada 24 Maret 2025," ujarnya.

Shen mengatakan mekanisme pengamanan tersebut memiliki fungsi penting dalam proses hukum. Hak untuk didengar, kata dia, memberikan seseorang yang memiliki kepentingan atas aset yang disita kesempatan untuk menanggapi kelanjutan penyitaan.

Sementara itu, kewajiban pelaporan memastikan penyitaan yang terus berlangsung berada di bawah pengawasan yudisial secara tepat waktu.

Hakim menyatakan Bill kini telah diberikan kesempatan penuh untuk menanggapi dasar faktual dan hukum yang digunakan untuk mempertahankan penyitaan dana tersebut.

Sidang di Pengadilan Tinggi Singapura akan digelar pada waktu yang akan ditentukan kemudian.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Febrie Adriansyah Teken Pakta Integritas, Sepakat Tak Beri Uang ke Hakim
Camat Aekledong Pantau Pilkades Serentak di Empat Desa
Region Head PTPN IV Serahkan 1 Unit Dump Truk ke Bupati Simalungun
Rico Waas Akan Jadi Bagian Keluarga Besar Karo, Ini Merga yang Disandang
Kalapas Rantauprapat Tekankan Disiplin dan Integritas Pegawai
Pasokan BBM Terganggu, Antrean Kendaraan Mengular di Sejumlah SPBU Palas
komentar
beritaTerbaru