Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 18 September 2026
Diduga Korupsi Dana Desa

Kades Raut Bosi Onan Dilaporkan ke Kejari Taput

- Selasa, 19 Juli 2016 19:08 WIB
439 view
Kades Raut Bosi Onan Dilaporkan ke Kejari Taput
Tapanuli Utara (SIB)- Kades Raut Bosi Onan, Kecamatan Pangaribuan,  dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapanuli Utara atas dugaan kasus korupsi penggunaan dana desa tahun 2015.

Kasus dugaan koruspi itu terkait penggunan dana desa 2015 yaitu perkerasan Telford di Desa Raut Bosi Onan yang terbagi dalam dua tahap. Tahap I anggarannya senilai Rp 101,979 juta dan Tahap II senilai  Rp 268,073 juta.

Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Raut Bosi Onan Junjung Gultom kepada SIB, Senin (18/7) menjelaskan, oknum Kades berinisial EG dilaporkan karena dalam penggunan dana desa sang Kades melakukan pemalsuan tanda tangan Sekdes, Ketua BPD dan seluruh perangkat desa.

"Kami pun tidak tahu dana desa tahun 2015 terkucur, karena kami tidak pernah diikutsertakan dalam Musrenbang desa dan penyusuan APBDes. Untuk mencairkan dana desa, oknum Kades kami melakukan tindakan pemalsuan tanda tangan dan penyusunan administrasinya diduga dibantu oleh oknum PNS di kecamatan, " jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, yang dipalsukan bukan hanya tanda tangan BPD, KAUR (Kepala Pengurusan) atau perangkat tetapi juga penggandaan stemple Kepala BPD serta pemalsuan tanda tangan peserta Musrenbang desa.

"Sebenarnya, bukan hanya dana desa , honor BPD, perangkat desa dan Sekdes tidak pernah diberikan mulai tahun 2011 sampai sekarang. Gaji itu terus cair dari Pemda dan  tanda tangan pun juga turut dipalsukan. Saat musyawarah di kantor camat tanggal 23 Maret 2016 Kades mengakui kekeliruannya baik di bidang administrasi maupun menyangkut hak - hak perangkat desa dan BPD. Kades bersedia mulai tahun 2012 sampai 2015 akan membayarkan segala hak  BPD dan perangkat desa paling lambat 1 April 2016. Kades membayarkan perangkat desa dalam pelaksanaan pemerintah desa bekerja sama dengan BPD, " ungkapnya.
Dia mengaku, semua itu disaksikan oleh 16 perangkat desa dan BPD. Namun hampir Rp 25 juta lagi honor itu belum dibayarkan sampai sekarang.

"Untuk itu kami berharap kepada Kejari Taput untuk serius menangani kasus ini. Karena  Kades  sudah melakukan tindakan dugaan korupsi terhadap dana desa dengan melakukan pemalsuan tandatangan BPD dan seluruh perangkat desa dalam penggunaan dana desa tahun 2015 lalu di desa kami, " tuturnya.

Kasi Pidsus Pidana Khusus Kejari Taput Symon Morrys SH yang dikonfirmasi terkait hal itu menyatakan, berkas laporan dugaan koruspi Dana Desa Raut Bosi Onan tetap ditindak lanjuti.

"Kita pasti akan proses pengaduan itu. Kita masih  mendalami dulu dugaan korupsinya, " jelasnya. (E03/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru