Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 01 Juni 2026

Prof Syafruddin Kalo : Eksekusi Tidak Dapat Dibatalkan Berdasarkan Informasi dari Website MA

- Kamis, 17 November 2016 22:38 WIB
603 view
Prof Syafruddin Kalo : Eksekusi Tidak Dapat Dibatalkan Berdasarkan Informasi dari Website MA
Medan (SIB)- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Syafruddin Kalo menyatakan, Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe tidak bisa membatalkan eksekusi lahan berdasarkan informasi putusan Peninjauan Kembali (PK) pada website kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara perdata antara Merhat Purba dkk melawan PT Bukit Kubu dkk.

"Informasi di website MA bukan pengumuman resmi, sehingga tidak bisa membatalkan eksekusi yang telah ditetapkan jadwal pelaksanaannya," katanya, Selasa (15/11), di Medan.

Apalagi kata Prof Kalo, Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe telah menerima pembayaran biaya eksekusi, telah meminta bantuan pengamanan ke Polres Karo bahkan telah menetapkan pelaksanaan eksekusi pada 19 Oktober 2016 pukul 10.00 WIB.

"Pembatalan eksekusi yang telah dijadwalkan karena info di website ini sangat janggal. Pembatalan eksekusi ini juga telah menzholimi pemohon eksekusi yang telah mengeluarkan banyak biaya," ujarnya.

Prof Kalo juga mengaku heran mendengar informasi bahwa Ketua PN Kabanjahe sangat aktif meminta salinan putusan PK tersebut ke MA, pasca keluarnya informasi putusan itu di website. Hanya dalam hitungan hari setelah Ketua PN Kabanjahe menyurati MA, salinan putusan itu pun diterima.

Menurut dia, meski putusan PK yang memenangkan PT Bukit Kubu dkk telah diterima pengadilan, eksekusi tersebut harus tetap dilakukan PN Kabanjahe. "Sembari pihak Merhat Purba melakukan upaya PK kembali. Dalam perkara perdata, PK bisa dilakukan berulang-ulang," katanya.

Thomas Purba, salah seorang ahli waris Merhat Purba mengaku sangat kecewa dengan pembatalan eksekusi tersebut hanya berdasarkan informasi di website MA tersebut. Padahal, pihaknya sudah membayar biaya administrasi untuk pelaksanaan eksekusi tersebut dan menyiapkan keperluan lain yang dibutuhkan.
"Kami sudah memohonkan eksekusi sejak Maret 2016 dan baru disetujui Ketua PN Kabanjahe pada 21 September 2016. Kami tidak bisa menerima pembatalan eksekusi ini karena kami nilai sarat konspirasi," katanya.

Thomas juga mengaku sangat heran dengan kilatnya proses PK yang diajukan PT Bukit Kubu dkk yang hanya memakan waktu sekitar 35 hari, mulai penyerahan memori PK hingga putusan. "Mungkin ini tercepat di PN Kabanjahe, bahkan di Indonesia," katanya.

Karena merasa dizholimi, menurut Thomas, pihaknya telah melaporkan Ketua PN Kabanjahe ke Polda Sumut dan Komisi Yudisial (KY). "Kami sudah melapor ke Polda Sumut dan KY, karena kami menilai Ketua PN sudah melampaui kewenangannya," katanya.

Sementara itu, Ketua PN Kabanjahe Aimafni Arli melalui suratnya tertanggal 1 Nopember 2012 menyebutkan pelaksanaan eksekusi lahan yang telah ditetapkan  pada 18 Oktober 2016 ditunda, karena adanya informasi putusan PK pada website kepaniteraan MA yang mengabulkan permohonan PK yang diajukan PT Bukit Kubu.

Dalam suratnya itu, Ketua PN Kabanjahe juga membatalkan penetapan Ketua PN Kabanjahe No 03/Pen.Eks/2016/50/Pdt.G/2012/PN Kbj tertanggal 21 September 2016 tentang eksekusi. Ketua PN Kabanjahe juga menyatakan pelaksanaan eksekusi perkara No 590 K/Pdt/2015 tanggal 9 Juli 2015 jo No 182/Pdt/2014/PT. Mdn tanggal 28 Agustus 2014 jo No. 50/Pdt.G/2012/PN.Kbj tanggal 11 Maret 2014 tidak dapat dilaksanakan.

Sebelumnya, MA dalam putusannya Nomor 590 K/Pdt/2015 tertanggal 9 Juli 2015, dalam rapat permusyawaratan MA dengan Ketua Majelis H Abdurrahman dan Sudrajad Dimyati, Syamsul Ma'arif, Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota, mengabulkan gugatan Merhat Br Purba dan Pemunin Br Purba sebagai penggugat I dan II, melawan PT Bukit Kubu dkk. (R19/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru