Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 01 Juni 2026

Tertunda 29 Tahun, Juma Laudah di Kabanjahe Dieksekusi

- Senin, 21 November 2016 22:30 WIB
160 view
Tertunda 29 Tahun, Juma Laudah di Kabanjahe Dieksekusi
Tanah Karo (SIB)- Meski mendapat perlawanan dari pihak termohon, akhirnya eksekusi yang tertunda selama lebih 29 tahun atas objek perkara perdata "Juma Laudah" seluas sekira 3 (tiga) Ha di Jalan Kabanjahe-Tiga Panah kelurahan Gung Negeri dan Kelurahan Padang Mas Kabupaten Karo terlaksana, Kamis (17/11).

Sebelum kedatagan ratusan petugas yang terdiri dari 150 orang personil dari kepolisian, satu pletoon dari TNI AD ditambah puluhan orang petugas juru sita dari PN Kabanjahe, puluhan massa pihak termohon terlebih dahulu menghalangi dan memblokir jalan menuju lokasi eksekusi dengan cara membakar ban, sehingga arus lalulintas Kabanjahe-Tigapanah macet beberapa saat.

Atas tindakan pihak termohon menghalang-halangi eksekusi itu, petugaspun melakukan pendekatan dan memberi penjelasan atas putusan PN Kabanjahe No 82/Perd/1977/P.n/Kbj tertanggal  20 Agustus 1978 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 287/Perd/1979/Pt. Mdn tertanggal 07 Desember 1983 jo. putusan MA RI  No 1511 K/Pdt/1984 tertanggal  16 Desember 1985 dan putusan PK dengan No 620 PK/Pdt/1987.

Mendengar penjelasan petugas, pihak termohon yang terdiri dari kaum perempuan dan laki-laki itu tidak mengindahkannya dan tetap berusaha menolak eksekusi, malah melakukan perlawanan fisik dan pelemparan.

Menyikapi perlawanan pihak termohon yang mulai bertindak anarkis itu, akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dengan cara mengamankan sebanyak enam orang pihak termohon ke atas truk dalmas.

Setelah diamankannya sejumlah pria yang melawan petugas, berlanjut perlawanan sejumlah perempuan dari keluarga termohon yang tetap berupaya menghalangi eksekusi. Melihat itu dengan sigap sejumlah petugas Polwanpun turut mengamankan beberapa orang perempuan yang berusaha membuka pakaiannya.

Setelah satu persatu penghalang eksekusi diamankan petugas, akhirnya dengan lancar eksekusi dapat terlaksana, diawali dengan pembacaan berita acara eksekusi di lokasi objek perkara di atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah rumah berdinding tepas.

Usai berita acara eksekusi dibacakan, selanjutnya dilakukan pengosongan isi rumah yang dilanjut dengan perobohan bangunan dengan menggunakan beko. Usai  eksekusi di objek pertama, kemudian eksekusi dilanjut ke objek ke II, yang di atas berdiri 12 unit rumah petak. Pelaksanaan eksekusi di objek ke dua tidak ada  lagi gangguan. Eksekusi sempat terhenti beberapa saat, karena alat berat beko mengalami kerusakan  karena selang hidrolik alat berat itu putus terkena jatuhan kayu besar. Eksekusi dapat dilanjutkan setelah satu unit shinsaw didatangkan untuk memotong pohon yang tumbuh diatas lahan objek perkara perdata itu.

Sebelumnya pihak pemohon eksekusi  telah memenangkan perkara  perdata tersebut  di empat tingkatan, mulai dari tingkat PN Kabanjahe, Pengadilan Tinggi Medan, Mahkamah Agung RI hingga Peninjauan Kembali (PK), dengan masing-masing putusan PN Kabanjahe No 82/Perd/1977/P.n/Kbj tertanggal  20 Agustus 1978 Jo.  Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 287/Perd/1979/Pt. Mdn tertanggal 07 Desember 1983 Jo. Putusan MA RI  No 1511 K/Pdt/1984 tertanggal  16 Desember 1985 dan putusan PK dengan No 620 PK/Pdt/1987.

Pantauan wartawan, usai eksekusi setiap objek perkara, pihak keluarga pemohon eksekusi mendirikan plang berwarna dasar kuning, berukuran 1x1,5 Meter yang berbunyi tanah ini milik almarhum Beren Br Saragih dkk. (B01/h)
 


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru