Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 19 Juni 2026

DPRD Karo Berharap MA Berhentikan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti Sebagai Bupati

- Selasa, 14 Januari 2014 19:03 WIB
859 view
DPRD Karo Berharap MA Berhentikan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti Sebagai Bupati
Net
MA
Jakarta (SIB) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo berharap Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan agar memberhentikan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sebagai Bupati Karo. Alasannya Anggota DPRD sepakat untuk memberhentikan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti yang diduga telah melanggar undang-undang tentang kewenangannya sebagai Bupati.

"DPRD Karo secara resmi sampaikan ke MA hasil keputusan tentang dugaan pelanggaran terhadap UU oleh bupati karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti. Keputusan tersebut sesuai dengan hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Karo terkait hak menyatakan pendapat DPRD tentang pemakzulan bupati karo yang diputuskan secara aklamasi oleh 33 orang anggota yang hadir saat itu terdiri dari 7 fraksi,"kata wakil ketua fraksi PDIP DPRD Kabupaten Karo, Masdin DT Ginting saat dihubungi Koran SIB, Selasa (14/01)

Namun demikian, DPRD Kabupaten Karo tetap menghormati putusan Mahkamah Agung dalam mengambil keputusannya yang akan dibacakan 30 hari ke depan. "Apa yang akan diputuskan Mahkamah Agung, tentunya akan kami terima. Akan tetapi kami juga berharap dalam putusannya MA dapat mempertimbangkan atau melihat lebih detail, bahwa dalam rapat paripurna, sebanyak 33 anggota Dewan dari 7 Fraksi sepakat untuk memberhentikan Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sebagai bupati Karo,"ujar Masdin DT Ginting.

Masdin juga mengungkapkan, Senin kemarin, (13/01) sebanyak 15 orang Anggota Dewan dan 5 orang Staff DPRD Kabupaten Karo, telah memberikan surat bukti hasil rapat paripurna dan beberapa bukti dugaan pelanggaran kewenangan kepada MA.

Masdin juga berjanji, dia dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Karo akan kembali ke Jakarta untuk menyambangi gedung MA pada pekan depan. "Rencananya kami akan kembali ke Jakarta untuk menyambangi gedung MA," tukasnya.

Dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Karo yang dihadiri 33 anggota dewan dari 7 fraksi diputuskan secara aklamasi Kena Ukur Karo Jambi Surbakti untuk diberhentikan sebagai Bupati Karo. Dengan alasan yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran kewenangan.

DPRD Karo kini masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk memberhentikan Karo Jambi secara de jure atau resmi berdasarkan hukum yang berlaku.

Dalam rumusan panitia hak angket DPRD Karo dalam paripurna sebelumnya untuk diserahkan ke MA di antaranya menyatakan keberadaan Molek br Ginting (Endang Rimenda Molek br Ginting), berpendapat bahwa Bupati Karo telah melakukan pembiaran sehingga menimbulkan gejolak dan keresahan di tengah-tengah masyarakat Kab Karo terutama di lingkungan jajaran Pemkab Karo.

Keikutsertaan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dalam yayasan pendidikan Karo Jambi. Hal ini bertentangan dengan UU 32 Tahun 2004 pasal 28 huruf b (tentang larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah) yang berbunyi kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah, atau dalam yayasan bidang apapun.

Bupati Karo tidak merespon surat dari DPRD Karo yaitu Surat DPRD Karo nomor 170/P/746/VII/2013, 172/P/772/VII/2013 dan 172/P/838/VII/2013. Panitia hak angket berpendapat Bupati Karo telah melanggar pasal 27 huruf F UU nomor 32 Tahun 2004 Jo,PP Nomor 6 Tahun 2005 pasal 123 ayat (2) huruf E.

Dalam keterangan Bupati di hadapan panitia hak angket menyatakan belum pernah membalas surat pimpinan DPRD Karo yang tiga kali perihal penutupan PT WEP dan menjelaskan PT WEP hanya memiliki 3 ijin dari 12 ijin yang seharusnya dimiliki.

Dalam hal kerja sama dengan pihak ketiga yang membebani rakyat tanpa persetujuan DPRD sesuai dengan surat kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan dewan pimpinan pusat asosiasi pengusaha dolomit maka sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2004 pasal 28 butir A jo. UU nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua UU tentang pemerintah daerah pada pasal 42 ayat (1) butir k jo.

Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 pasal 3 butir i jo. Surat edaran menteri dalam negeri nomor 188.34/17/SJ/ tertanggal 5 Januari perihal penataan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka Bupati Karo jelas melanggar larangan sesuai dengan ketentuan (BAS)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru