Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Juni 2026

Lanjutan Pembangunan Outer Ringroad Pematangsiantar Dimulai Tahun Ini

- Sabtu, 18 Februari 2017 17:14 WIB
547 view
Pematangsiantar (SIB)- Pembangunan outer ringroad Pematangsiantar dari Kecamatan Siantar Martoba (Tanjungpinggir) sampai Kecamatan Siantar Simarimbun dimulai pembangunannya saat Ir RE Siahaan menjabat sebagai Wali Kota Pematangsiantar periode 2005-2010 dengan rencana sepanjang 15,8 km dan lebar 32 meter dengan pembangunan multi years.

Namun, sejak 2009 pembangunannya terkendala dana ganti rugi tanah kepada masyarakat belum seluruhnya dapat dipenuhi Pemko Pematangsiantar. Demikian laporan Kadis Bina Marga Pemko Pematangsiantar, Ir Jhonson Tambunan kepada anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar Dr Capt Anthon Sihombing didampingi Ir Asner Silalahi MT, Kasakter-PJN (Kepala Kesatuan Kerja-Pelaksana Jalan Nasional) Wilayah II Sumut, Riwanto Marbun ST MT, Satker-PJN Wilayah I Sumut dan Rudi Nansen Sipayung ST, PPK-06 Tanjung Dolok di Kantor PU Bina Marga Tanjung Pinggir Pematangsiantar, Selasa (14/2).

"Mudah-mudahan rencana pembangunan outer ringroad Pematangsiantar tersebut sudah dapat kembali dilanjutkan pembangunannya pada 2017  dengan anggaran dari DAK (Dana Alokasi Khusus) dan DAU (Dana Alokasi Umum).  Apalagi masalah ganti rugi tanah hanya tinggal satu titik lagi yang diharapkan  dapat diselesaikan dalam waktu dekat", ujar Ir Jhonson Tambunan.

Sementara Anthon Sihombing dalam pertemuan itu menyampaikan dia telah berhasil  membantu melanjutkan pembangunan outer ringroad Pematangsiantar yang sudah lama terkendala pembangunannya melalui dana sebesar Rp 15 miliar dari APBN 2017. Untuk itu diharapkan Pemko Pematangsiantar dapat memanfaatkan dana ini dalam rangka melanjutkan pembangunan outer ringroad  karena tujuannya sangat positif yaitu mengatasi kesemrautan lalulintas di pusat kota.

Sementara Ir Asner Silalahi MT, Kasakter-PJN Sumut II dalam pertemuan atas pertanyaan SIB mengatakan diharapkan Pemko Pematangsiantar harus berusaha merampungkan pemberian ganti lahan kepada anggota masyarakat yang tanahnya terkena akibat pembangunan outer ringroad. Sebab, kalau nantinya ternyata masih ada ganti rugi tanah yang belum diselesaikan dapat mengakibatkan terkendalanya lanjutan pembangunan outer ringroad tersebut. (R-22/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru