Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 21 April 2026

Kades Batunadua Inisial 66 Ditetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah

- Sabtu, 27 Mei 2017 19:16 WIB
1.019 view
Tapanuli Utara (SIB)- Kepala Desa Batunadua, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), berinisial GG ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Taput, diduga  terkait  pemalsuan ijazah SMP paket B.

Hal itu dikatakan Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Pol W Baringbing kepada SIB melalui selulernya, Jumat (26/5). Menurutnya, penetapan GG sebagai tersangka setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan yang dicocokkan dengan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.

"Dari bukti permulaan, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mulai dari Dinas Pendidikan Taput sampai pegawai staf yang menangani ijazah SMP paket B. Hasilnya ijazah SMP paket B yang digunakan GG palsu atau tidak terdaftar di Dinas Pendidikan," jelasnya.

Baringbing menambahkan, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntun Umum (JPU) tahap 1 dan pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari jaksa apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih ada yang kurang. "Jaksa akan meneliti berkas itu selama 14 hari," katanya. (G02/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru