Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 Agustus 2026
Terkait Oknum Guru Diduga Pelaku Kejahatan Seksual di P Siantar

Arist Merdeka Sirait: Patut Dipenjara Seumur Hidup

- Senin, 24 Juli 2017 18:57 WIB
376 view
Arist Merdeka Sirait: Patut Dipenjara Seumur Hidup
Arist Merdeka Sirait
Pematangsiantar (SIB) -Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyampaikan, pelaku kejahatan seksual yang diduga dilakukan ASL (22), terhadap 7 orang siswa di P Siantar patut dipidana penjara minimal 10 tahun maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup dan kebiri.

Arist, melalui WA yang dikirimnya dari Jakarta kepada wartawan, Rabu (19/7) menuliskan, berdasarkan ketentuan UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 dan menimbang latar belakang pelaku sebagai guru pembina pramuka yang seharusnya menjadi teladan bagi siswanya, tidaklah berlebihan jika terduga pelaku dapat dikenakan hukuman tambahan fisik. Bahkan jika terduga pelaku terbukti memenuhi unsur kejahatan seksual yang dilakukan secara berulang-ulang terhadap korban, maka terduga pelaku dapat dikenakan tambahan hukuman kebiri.

Mengingat kasus-kasus kejahatan seksual di wilayah hukum Pematangsiantar dan Simalungun terus meningkat dan sudah berada pada situasi darurat kekerasan seksual, serta penegakan hukumnya masih sangat rendah, karena keterbatasan saksi yang melihat adalah salah satu bukti lemahnya rasa keadilan bagi korban.

Oleh sebab itu, untuk memenuhi rasa keadilan hukum bagi korban, dan menghindari bebas dari tuntutan serta membuat efek jera bagi pelaku. Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak penyidik Polri Unit PPA Polresta Siantar untuk sungguh-sungguh menetapkan kejahatan seksual yang dilakukan terduga pelaku, sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Polresta Siantar diminta menerapkan ketentuan UU No. 35 tahun 2014, jo. UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua dari UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan menanganinya secara luar biasa, papar Arist Merdeka Sirait.

Belajar dari dua kasus kejahatan seksual terhadap anak yang ditangani Polresta Siantar, satu kasus di antaranya diputuskan bebas oleh PN Siantar dengan alasan keterbatasan saksi yang melihat, dan satu kasus lagi pelaku masih dalam DPO. Komnas Perlindungan Anak segera menurunkan Quick Investigator Komnas Anak Tim Medan serta meminta LPA Kota Siantar dan Simalungun untuk mengawal kasus ini, tambah Arist. (D12/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru