Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

Aktivitas Tambang Ilegal Marak di Asahan, Pengusaha Legal Rugi

- Senin, 07 Agustus 2017 18:31 WIB
492 view
Asahan (SIB) -Aktifitas tambang ilegal jenis tanah uruk marak di sejumlah kecamatan di Asahan. Pengusaha tambang yang memiliki izin resmi mengaku merugi bahkan dikhawatirkan tak mampu membayar pajak ke Dinas Pendapatan Kabupaten Asahan. Demikian informasi yang dihimpun SIB di Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, Sabtu (5/8).

Maraknya tambang ilegal di Kecamatan Sei Dadap dan Kecamatan Air Batu itu dipicu dengan permintaan yang meningkat, mulai permintaan  pribadi hingga perusahaan, bahkan sejumlah perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kecamatan Sei Kepayang yang saat ini tahap pembangunan PKS memesan tanah tambang diduga ilegal.

Permintaan yang tinggi dan harga yang menjanjikan akan kebutuhan tanah uruk membuat pengusaha tergiur menempuh jalur ilegal untuk pemenuhi permintaan pelanggan.

Salah satunya yang terjadi di Desa Tanjung Asri Kecamatan Sei Dadap. "Pengusaha selalu berdalih hanya meratakan tanah berbukit di belakang kantor Desa Tanjung Asri, peringatan Pemdes seakan tak dihiraukan oknum pengusaha. "Saya telah laporkan situasi itu kepada pihak Polres Asahan namun belum mendapat tanggapan,"  kata Saniman selaku Kades Tanjung Asri.

Senada juga dikatakan Kades Sijabut Teratai Trimo. "Aktivitas galian setahu saya telah dihentikan pihak kepolisian dari Polda Sumut belum lama ini, namun saya tak mengetahui kenapa kegiatan itu beroperasi kembali, pengusaha pernah memohonkan izin galian namun izin resmi pihak Provinsi Sumatera Utara yang berwenang memberikannya saya hanya menandatangani izin permohonan tingkat desa," kata Trimo.

Sementara itu sejumlah pengusaha tambang yang memiliki izin resmi mengaku merugi bahkan tak mampu beroperasi sebab harga tanah uruk ilegal lebih murah dibanding yang legal. Pengusaha juga mengaku terancam gulung tikar (bangkrut) jika hal itu terus dibiarkan. (E07/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru