Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 13 Mei 2026

Diduga Korupsi Rp 2,6 Miliar lebih, 4 Pegawai BRI Unit Rantauprapat Diadili

- Selasa, 09 Januari 2018 21:04 WIB
481 view
Diduga Korupsi Rp 2,6 Miliar lebih, 4 Pegawai BRI Unit Rantauprapat Diadili
Medan (SIB) -Empat pegawai BRI Unit Rantauprapat menjalani sidang perdana di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/1) sore. Keempatnya didakwa mengorupsi dana kredit umum pedesaan (Kupedes) di PT BRI (Persero) Tbk Unit Aek Pamienke Rantauprapat pada tahun 2013, 2014 dan 2015 yang merugikan negara sebesar Rp 2 miliar lebih.

Mereka adalah Hairudin Siregar selaku Kepala BRI Unit Aek Pamienke, Zulfahmi Lubis selaku mantan Kepala BRI Unit Aek Pamienke, Arianto selaku karyawan BRI dan Rumuddin Tampubolon selaku mantan karyawan BRI.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Tulus Sihotang dan Hasan Afif Muhammad, disebutkan pada tahun 2015, PT BRI (Persero) Tbk Unit Aek Pamienke pernah memberikan Kupedes kepada 36 debitur. Yang dimaksud Kupedes yaitu produk perbankan BRI dalam pemberian kredit terhadap masyarakat pedesaan untuk skala usaha mikro dan kecil dengan plafon kredit maksimal Rp 200 juta.

"Untuk penyaluran dengan plafon di atas Rp 50 juta, debitur wajib memiliki NPWP. Apabila saat pengajuan debitur belum memiliki, maka pemenuhan NPWP dapat dilakukan pada saat kredit berjalan," kata JPU dari Kejari Rantauprapat itu. Dalam kepentingan pengurusan NPWP, lanjut Daniel, debitur setuju memberikan kuasa kepada BRI untuk mengajukan permohonan dan pengurusan NPWP atas nama yang berhutang ke Kantor Pajak.

Persetujuan debitur tersebut tertuang dalam Surat Pengakuan Hutang (SH-03 Kupedes) sebagaimana format terlampir (Lampiran 14), kriteria calon debitur Kupedes di atas Rp 100 juta sampai Rp 200 juta yang dapat dilayani adalah nasabah Kupedes eksisting dengan kolektibilitas selama 1 tahun terakhir,  calon debitur yang pernah memperoleh fasilitas Kupedes dalam kurun waktu paling lama 2 tahun lalu dengan track record pinjaman 1 tahun terakhir dan nasabah baru dalam upaya take over dari bank lain dengan kolektabilitas pinjaman selama 1 tahun terakhir.

"Mantri atau Kepala Unit wajib mencari informasi debitur melalui Sistem Informasi Debitur (SID) dan melalui Sistem Informasi Calon Debitur (SICD). Contigency Planning terkait kendala-kendala dalam aplikasi SID akan diatur dalam ketentutan sendiri," lanjut Daniel. Sebagaimana hasil Laporan Hasil Fraud Audit Kanca BRI Rantauprapat yang dilaksanakan pada 28 sampai 31 Desember 2015, terjadi pemberian kredit di BRI Unit Aek Pamienke yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Juga terjadi pada 66 debitur dengan jumlah Baki Debet Rp. 3 miliar lebih. "Modus operandi yang terjadi adalah adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga (calo) dalam proses pemberian kredit dan juga dugaan menggunakan hasil realisasi kredit tersebut (topengan). Kemudian, terdapat aliran dana dari pihak ketiga (calo) kepada beberapa pekerja BRI. Dugaan sementara pihak ketiga yang terlibat adalah Deddi Suryana selaku debitur BRI Unit Aek Pamienke," jelas Daniel.

Terkait dengan itu, penyaluran kredit Kupedes yang dilakukan pejabat bank tidak sesuai dengan Standar Operating Prosedur (SOP). Dengan demikian, kerugian negara dalam perkara ini adalah seluruh uang PT BRI (Persero) Tbk yang dikeluarkan melalui penyaluran Kupedes dengan tidak mengikuti prosedur berlaku.
Pengembalian uang yang telah disetorkan oleh nasabah atau debitur tersebut kepada PT BRI (Persero) Tbk tidak mengurangi fakta terjadinya kerugian negara atas seluruh uang yang dikeluarkan dengan melawan hukum (SOP).

"Meskipun uang tersebut saat sekarang ini sudah dalam pengelolaan atau penguasaan PT BRI (Persero) perbuatan keempat terdakwa telah menyebabkan kerugian pada keuangan PT BRI Unit Aek Pamienke Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut sebesar Rp 2.693.040.152," kata Daniel.

Sebenarnya, total pencairan Kupedes sebesar Rp 3 miliar lebih dikurangkan pengembalian cicilan Rp 798 juta lebih, maka terdapat jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 miliar lebih.

Perbuatan keempat terdakwa dinilai JPU melanggar Pasal 2 ayat (1)  jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Saat pembacaan surat dakwaan, keempat terdakwa hanya bisa menunduk dan terlihat malu ketika difoto wartawan. Setelah itu, majelis hakim yang diketuai Achmad Sayuti menunda sidang hingga pekan depan. (A14/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru